Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara
Rabu, 30 April 2025 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bank Dunia Membunyikan Alarm Soal Jeratan Utang di Negara Berkembang, Termasuk RI?
Proses ini diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang memungkinkan debitur untuk menawarkan pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
Proses ini diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang memungkinkan debitur untuk menawarkan pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
(nng)
Lihat Juga :