Pemerintah Didesak Evaluasi Peraturan Karantina Baru, Ini Sederet Alasannya

Rabu, 30 April 2025 - 19:47 WIB
loading...
Pemerintah Didesak Evaluasi...
Pemberlakuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 dalam bentuknya saat ini dinilai menghambat ekspor. FOTO/Wahyono
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 dalam bentuknya saat ini dinilai menghambat ekspor, membebani pelaku usaha, dan berpotensi merusak daya saing produk nasional di pasar global.

Selain itu peraturan Karantina Baru tersebut menimbulkan tambahan biaya tinggi, prosedur yang berbelit, dan risiko besar keterlambatan ekspor, yang ironisnya justru bertolak belakang dengan program nasional percepatan ekspor industri kreatif.

“Kami mempertanyakan dasar penyusunan aturan ini yang tidak memperhatikan karakteristik industri mebel dan kerajinan. Mayoritas pelaku usaha di sektor ini adalah UMKM berbasis bahan alami, bukan komoditas mentah yang berisiko karantina tinggi,” ujar Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur dalam keterangan resminya, Selasa (29/4).

Sobur menguraikan sejumlah dampak negatif dari peraturan Karantina Baru terhadap industri mebel dan kerajinan. Dampak itu antara lain berupa peningkatan biaya produksi akibat kewajiban sertifikasi karantina terhadap produk yang sudah melalui proses manufaktur, gangguan logistik ekspor yang menyebabkan keterlambatan pengiriman ke buyer internasional, turunnya daya saing Indonesia dibanding Vietnam, Malaysia, dan Filipina yang lebih progresif dalam simplifikasi ekspor dan hilangnya kontrak ekspor karena ketidakpastian prosedur dan lead time.

Menurut Sobur, HIMKI menilai penerapan peraturan Karantina Baru ini tanpa mekanisme khusus untuk barang jadi sebagai bentuk kebijakan yang tidak adil, yang menempatkan produk industri kreatif setara dengan bahan mentah, dan ini berpotensi menurunkan kontribusi ekspor sektor ekonomi kreatif nasional.

Baca Juga: Bisnis Mebel dan Kerajinan Menjanjikan, HIMKI Target Ekspor Capai USD5 Miliar

Atas dasar tersebut, HIMKI lanjut Sobur, secara resmi mendesak pemerintah untuk melakukan langkah langkah di antaranya, menunda implementasi peraturan ini sampai ada revisi dan konsultasi dengan sektor industri terdampak, mengecualikan produk finished goods dari ketentuan wajib pemeriksaan karantina fisik, menyusun regulasi yang mendukung kemudahan ekspor dan pertumbuhan sektor mebel dan kerajinan nasional serta melakukan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan perdagangan tidak kontradiktif satu sama lain.

“Kami mengingatkan, keberhasilan ekspor Indonesia tidak cukup hanya dengan promosi dan pameran. Diperlukan kebijakan yang konsisten, sinkron, dan berpihak pada pelaku industri,” tambah Sobur.

HIMKI menurut Sobur juga menyerukan kepada seluruh pihak terkait, termasuk dunia usaha, media, dan masyarakat, untuk bersama-sama mengawal evaluasi kebijakan ini, demi menjaga kelangsungan pertumbuhan industri mebel dan kerajinan Indonesia yang berkontribusi besar terhadap devisa dan lapangan kerja nasional.

Baca Juga: Kemenkop UKM dan HIMKI Genjot Ekspor Furniture dan Kerajinan Dua Kali Lipat

Seperti diketahui, Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 merupakan peraturan yang mengatur perubahan pada Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 mengenai komoditas wajib diperiksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Peraturan yang dimaksudkan untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang masuk dan keluar Indonesia ini dapat diakses melalui website Badan Karantina Indonesia.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Rekomendasi
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berita Terkini
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved