Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan

Sabtu, 03 Mei 2025 - 17:06 WIB
loading...
A A A
"HGU yang diberikan secara sah sebelum ada penetapan kawasan hutan tetap memiliki kekuatan hukum. Penunjukan administratif tidak bisa mengesampingkan keberadaan hak atas tanah yang telah diberikan negara sendiri,” tegasnya.

Dia mengungkapkan putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 juga mempertegas bahwa penguasaan negara atas kawasan hutan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat dan pihak ketiga yang sah menurut hukum. Negara wajib menyelesaikan hak-hak tersebut terlebih dahulu sebelum menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan hutan.

Hal serupa ditegaskan dalam PP No. 23 Tahun 2021. Dalam Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak dibebani hak atas tanah. "Artinya, negara tidak bisa serta-merta menetapkan kawasan hutan di atas tanah yang sudah memiliki HGU, hak milik, atau hak pakai, kecuali hak-hak tersebut dicabut secara sah terlebih dahulu,"paparnya.

Dengan dasar-dasar hukum dan putusan pengadilan tersebut, Zainal menyimpulkan bahwa anggapan bahwa HGU otomatis gugur karena berada di kawasan hutan yang ditunjuk, tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. "Negara harus taat asas dan tertib hukum. Tidak bisa menggunakan pendekatan kekuasaan untuk membatalkan hak warga hanya karena sebuah peta penunjukan administratif," tandasnya.

Menurut dia, hal ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengatakan, apabila HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
RI-UNEP Perkuat Kerja...
RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Sinergi Pengusaha-Kampus...
Sinergi Pengusaha-Kampus Percepat Multiusaha Kehutanan dan Pengendalian Karhutla
APHI Dorong Penguatan...
APHI Dorong Penguatan Komitmen Jaga Kelestarian Hutan
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Berita Terkini
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved