Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan
Sabtu, 03 Mei 2025 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
"HGU yang diberikan secara sah sebelum ada penetapan kawasan hutan tetap memiliki kekuatan hukum. Penunjukan administratif tidak bisa mengesampingkan keberadaan hak atas tanah yang telah diberikan negara sendiri,” tegasnya.
Dia mengungkapkan putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 juga mempertegas bahwa penguasaan negara atas kawasan hutan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat dan pihak ketiga yang sah menurut hukum. Negara wajib menyelesaikan hak-hak tersebut terlebih dahulu sebelum menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan hutan.
Hal serupa ditegaskan dalam PP No. 23 Tahun 2021. Dalam Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak dibebani hak atas tanah. "Artinya, negara tidak bisa serta-merta menetapkan kawasan hutan di atas tanah yang sudah memiliki HGU, hak milik, atau hak pakai, kecuali hak-hak tersebut dicabut secara sah terlebih dahulu,"paparnya.
Dengan dasar-dasar hukum dan putusan pengadilan tersebut, Zainal menyimpulkan bahwa anggapan bahwa HGU otomatis gugur karena berada di kawasan hutan yang ditunjuk, tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. "Negara harus taat asas dan tertib hukum. Tidak bisa menggunakan pendekatan kekuasaan untuk membatalkan hak warga hanya karena sebuah peta penunjukan administratif," tandasnya.
Menurut dia, hal ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengatakan, apabila HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang.
Dia mengungkapkan putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 juga mempertegas bahwa penguasaan negara atas kawasan hutan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat dan pihak ketiga yang sah menurut hukum. Negara wajib menyelesaikan hak-hak tersebut terlebih dahulu sebelum menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan hutan.
Hal serupa ditegaskan dalam PP No. 23 Tahun 2021. Dalam Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak dibebani hak atas tanah. "Artinya, negara tidak bisa serta-merta menetapkan kawasan hutan di atas tanah yang sudah memiliki HGU, hak milik, atau hak pakai, kecuali hak-hak tersebut dicabut secara sah terlebih dahulu,"paparnya.
Dengan dasar-dasar hukum dan putusan pengadilan tersebut, Zainal menyimpulkan bahwa anggapan bahwa HGU otomatis gugur karena berada di kawasan hutan yang ditunjuk, tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. "Negara harus taat asas dan tertib hukum. Tidak bisa menggunakan pendekatan kekuasaan untuk membatalkan hak warga hanya karena sebuah peta penunjukan administratif," tandasnya.
Menurut dia, hal ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengatakan, apabila HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang.
(fjo)
Lihat Juga :