Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan

Sabtu, 03 Mei 2025 - 17:06 WIB
loading...
A A A
"HGU yang diberikan secara sah sebelum ada penetapan kawasan hutan tetap memiliki kekuatan hukum. Penunjukan administratif tidak bisa mengesampingkan keberadaan hak atas tanah yang telah diberikan negara sendiri,” tegasnya.

Dia mengungkapkan putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 juga mempertegas bahwa penguasaan negara atas kawasan hutan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat dan pihak ketiga yang sah menurut hukum. Negara wajib menyelesaikan hak-hak tersebut terlebih dahulu sebelum menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan hutan.

Hal serupa ditegaskan dalam PP No. 23 Tahun 2021. Dalam Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak dibebani hak atas tanah. "Artinya, negara tidak bisa serta-merta menetapkan kawasan hutan di atas tanah yang sudah memiliki HGU, hak milik, atau hak pakai, kecuali hak-hak tersebut dicabut secara sah terlebih dahulu,"paparnya.

Dengan dasar-dasar hukum dan putusan pengadilan tersebut, Zainal menyimpulkan bahwa anggapan bahwa HGU otomatis gugur karena berada di kawasan hutan yang ditunjuk, tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. "Negara harus taat asas dan tertib hukum. Tidak bisa menggunakan pendekatan kekuasaan untuk membatalkan hak warga hanya karena sebuah peta penunjukan administratif," tandasnya.

Menurut dia, hal ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengatakan, apabila HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
RI-UNEP Perkuat Kerja...
RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Sinergi Pengusaha-Kampus...
Sinergi Pengusaha-Kampus Percepat Multiusaha Kehutanan dan Pengendalian Karhutla
APHI Dorong Penguatan...
APHI Dorong Penguatan Komitmen Jaga Kelestarian Hutan
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Rekomendasi
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved