Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan

Sabtu, 03 Mei 2025 - 17:06 WIB
loading...
A A A
Seperti diketahui, sejauh ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita lebih dari 1 juta hektare lahan sawit yang dinilai illegal dan masuk kawasan hutan. Bahkan, ada sejumlah lahan sawit yang sudah mengantongi HGU juga turut disita. Hal tersebut kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat terutama pelaku usaha sektor sawit yang lahannya diklaim masuk kawasan hutan. Padahal kawasan hutan yang dijadikan dasar Satgas PKH untuk tugasnya diduga menggunakan data Kementerian Kehutanan yang belum ditetapkan.

Lebih jauh, Zainal menjelaskan masih banyak pihak yang mencoba menjadikan Pasal 81 UU No. 41 Tahun 1999 sebagai pembenaran untuk mempertahankan rezim penunjukan. Pasal tersebut menyatakan bahwa kawasan hutan yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan sebelum UU ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. Namun, menurut Zainal, penafsiran tersebut tidak tepat.

"Pasal peralihan itu sifatnya sementara dan hanya berlaku selama SK penunjukan belum berubah. Faktanya, sejak UU No. 41 Tahun 1999 diundangkan, seluruh SK penunjukan kawasan hutan di seluruh provinsi telah mengalami perubahan atau penggantian. Maka rujukan hukumnya harus beralih ke pasal batang tubuh, yakni Pasal 14 dan Pasal 15," jelasnya. Artinya, untuk menetapkan kawasan hutan pascatahun 1999, tidak lagi cukup hanya dengan penunjukan. Pemerintah wajib melakukan pengukuhan secara formal dan sah sesuai hukum yang berlaku.

Penegasan tentang pentingnya penetapan juga tampak dalam praktik peradilan, salah satunya melalui Putusan Mahkamah Agung No. 62 PK/PID.SUS/2015 yang membebaskan terdakwa Drs. Melanthon Manurung dari dakwaan pidana kehutanan. MA menilai bahwa tidak cukup hanya dengan SK penunjukan untuk membuktikan bahwa suatu tanah adalah kawasan hutan.

Lebih lanjut, Zainal menyoroti kekeliruan dalam memahami PP No. 40 Tahun 1996 (yang kini telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 18 Tahun 2021). Beberapa pihak menafsirkan bahwa HGU tidak bisa diberikan pada tanah dalam kawasan hutan, padahal regulasi kehutanan saat itu, yaitu UU No. 5 Tahun 1967 menyatakan bahwa dasar kawasan hutan adalah penetapan, bukan penunjukan.

Baca Juga: Siap Berperang dengan India, Militer Pakistan Gelar Latihan Peluncuran Rudal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
RI-UNEP Perkuat Kerja...
RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Sinergi Pengusaha-Kampus...
Sinergi Pengusaha-Kampus Percepat Multiusaha Kehutanan dan Pengendalian Karhutla
APHI Dorong Penguatan...
APHI Dorong Penguatan Komitmen Jaga Kelestarian Hutan
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Jaga Kelestarian Hutan...
Jaga Kelestarian Hutan dan Sumber Air, Rehabilitasi DAS di Lore Selatan Digencarkan
Rekomendasi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved