Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis
Minggu, 04 Mei 2025 - 16:32 WIB
loading...
Kebijakan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 8 April 2025. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengeluarkan kebijakan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
"Dengan adanya insentif ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan penuh kesadaran," ujar dia, dalam keterangannya, Minggu (4/5).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Morris menambahkan pengurangan ini tidak berlaku untuk objek pajak yang baru dikenakan PBB-P2 pada 2025 dan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria dalam kategori pembebasan pokok PBB-P2. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
"Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan adil, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan," jelasnya.
Baca Juga: Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan
Pengurangan pokok PBB-P2 akan diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Terdapat skema utama pengurangan.
1. Pengurangan 50%: Diberikan kepada Wajib Pajak yang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2024 sebesar Rp0.
2. Pengurangan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan 100% pada 2024: Jika pada tahun 2025 dikenakan pajak, mereka akan memperoleh pengurangan sebesar 50% dari jumlah yang terutang.
Sebagai contoh, jika Jaenab tidak membayar PBB-P2 pada 2024 karena mendapat pembebasan 100%, dan pada 2025 dikenakan PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, maka Jaenab hanya perlu membayar Rp500.000.
3. Pengurangan untuk kenaikan PBB: Wajib Pajak akan diberikan pengurangan jika kenaikan pajak yang harus dibayar melebihi 50% dibanding tahun sebelumnya.
Misalnya, jika PBB tahun 2024 sebesar Rp1.000.000 dan tahun 2025 terutang Rp1.800.000, maka Wajib Pajak hanya perlu membayar Rp1.500.000, karena selisih Rp300.000 akan dikurangkan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
"Dengan adanya insentif ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan penuh kesadaran," ujar dia, dalam keterangannya, Minggu (4/5).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Morris menambahkan pengurangan ini tidak berlaku untuk objek pajak yang baru dikenakan PBB-P2 pada 2025 dan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria dalam kategori pembebasan pokok PBB-P2. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
"Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan adil, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan," jelasnya.
Baca Juga: Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan
Pengurangan pokok PBB-P2 akan diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Terdapat skema utama pengurangan.
1. Pengurangan 50%: Diberikan kepada Wajib Pajak yang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2024 sebesar Rp0.
2. Pengurangan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan 100% pada 2024: Jika pada tahun 2025 dikenakan pajak, mereka akan memperoleh pengurangan sebesar 50% dari jumlah yang terutang.
Sebagai contoh, jika Jaenab tidak membayar PBB-P2 pada 2024 karena mendapat pembebasan 100%, dan pada 2025 dikenakan PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, maka Jaenab hanya perlu membayar Rp500.000.
3. Pengurangan untuk kenaikan PBB: Wajib Pajak akan diberikan pengurangan jika kenaikan pajak yang harus dibayar melebihi 50% dibanding tahun sebelumnya.
Misalnya, jika PBB tahun 2024 sebesar Rp1.000.000 dan tahun 2025 terutang Rp1.800.000, maka Wajib Pajak hanya perlu membayar Rp1.500.000, karena selisih Rp300.000 akan dikurangkan.
(nng)
Lihat Juga :