Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis

Minggu, 04 Mei 2025 - 16:32 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta...
Kebijakan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 8 April 2025. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengeluarkan kebijakan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 8 April 2025.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

"Dengan adanya insentif ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan penuh kesadaran," ujar dia, dalam keterangannya, Minggu (4/5).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Morris menambahkan pengurangan ini tidak berlaku untuk objek pajak yang baru dikenakan PBB-P2 pada 2025 dan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria dalam kategori pembebasan pokok PBB-P2. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.

"Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan adil, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan," jelasnya.

Baca Juga: Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan

Pengurangan pokok PBB-P2 akan diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Terdapat skema utama pengurangan.

1. Pengurangan 50%: Diberikan kepada Wajib Pajak yang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2024 sebesar Rp0.

2. Pengurangan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan 100% pada 2024: Jika pada tahun 2025 dikenakan pajak, mereka akan memperoleh pengurangan sebesar 50% dari jumlah yang terutang.

Sebagai contoh, jika Jaenab tidak membayar PBB-P2 pada 2024 karena mendapat pembebasan 100%, dan pada 2025 dikenakan PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, maka Jaenab hanya perlu membayar Rp500.000.

3. Pengurangan untuk kenaikan PBB: Wajib Pajak akan diberikan pengurangan jika kenaikan pajak yang harus dibayar melebihi 50% dibanding tahun sebelumnya.

Misalnya, jika PBB tahun 2024 sebesar Rp1.000.000 dan tahun 2025 terutang Rp1.800.000, maka Wajib Pajak hanya perlu membayar Rp1.500.000, karena selisih Rp300.000 akan dikurangkan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
Rekomendasi
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Berita Terkini
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved