Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis

Minggu, 04 Mei 2025 - 16:32 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta...
Kebijakan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 8 April 2025. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengeluarkan kebijakan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 8 April 2025.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

"Dengan adanya insentif ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan penuh kesadaran," ujar dia, dalam keterangannya, Minggu (4/5).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Morris menambahkan pengurangan ini tidak berlaku untuk objek pajak yang baru dikenakan PBB-P2 pada 2025 dan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria dalam kategori pembebasan pokok PBB-P2. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.

"Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan adil, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan," jelasnya.

Baca Juga: Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan

Pengurangan pokok PBB-P2 akan diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Terdapat skema utama pengurangan.

1. Pengurangan 50%: Diberikan kepada Wajib Pajak yang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2024 sebesar Rp0.

2. Pengurangan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan 100% pada 2024: Jika pada tahun 2025 dikenakan pajak, mereka akan memperoleh pengurangan sebesar 50% dari jumlah yang terutang.

Sebagai contoh, jika Jaenab tidak membayar PBB-P2 pada 2024 karena mendapat pembebasan 100%, dan pada 2025 dikenakan PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, maka Jaenab hanya perlu membayar Rp500.000.

3. Pengurangan untuk kenaikan PBB: Wajib Pajak akan diberikan pengurangan jika kenaikan pajak yang harus dibayar melebihi 50% dibanding tahun sebelumnya.

Misalnya, jika PBB tahun 2024 sebesar Rp1.000.000 dan tahun 2025 terutang Rp1.800.000, maka Wajib Pajak hanya perlu membayar Rp1.500.000, karena selisih Rp300.000 akan dikurangkan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved