Aturan TKDN Dilonggarkan Gara-gara Tarif Trump? Menperin Buka Suara

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB
loading...
Aturan TKDN Dilonggarkan...
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal perubahan TKDN dan kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar prosesnya lebih sederhana, cepat, dan murah. Langkah ini diambil agar lebih banyak produk industri dalam negeri memperoleh sertifikasi TKDN, sehingga dapat dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan BUMD.

Menteri Perindustrian ( Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bahwa reformasi TKDN bukan dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump, melainkan murni atas dasar kebutuhan industri nasional.

“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global, akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” jelas Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China

Saat ini, rumusan reformasi TKDN sudah melalui tahap uji publik dan tengah dalam proses finalisasi. Menperin berharap kebijakan ini dapat mendorong lahirnya lebih banyak pelaku usaha baru dan meningkatkan minat investasi di sektor manufaktur.

“Saya berharap reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” tutup Agus.

Sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 30 April 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
ART RI-AS Dinilai Tidak...
ART RI-AS Dinilai Tidak Mencerminkan Prinsip Timbal Balik, Indonesia Tanggung Beban Lebih Besar
Ternyata Ini yang Membuat...
Ternyata Ini yang Membuat Penjualan Mobil Listrik Melesat di Indonesia
Rekomendasi
Perjuangan Andini, Anak...
Perjuangan Andini, Anak Tukang Bengkel yang Diterima di FEB UGM dan Beasiswa Penuh
Joko Anwar Open Casting...
Joko Anwar Open Casting Film Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Iran dan AS Saling Serang,...
Iran dan AS Saling Serang, Trump: Gencatan Senjata Berakhir
Berita Terkini
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved