1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Selasa, 13 Mei 2025 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan seluruh entitas tanpa izin yang telah dilaporkan.
Lebih lanjut, Satgas juga melakukan tindakan lanjutan berupa pemblokiran kanal komunikasi entitas ilegal. Sebanyak 2.422 nomor kontak telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk diblokir guna memutus akses ke calon korban.
Baca Juga: 90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar
"Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak," jelas Friderica.
Lebih lanjut, Satgas juga melakukan tindakan lanjutan berupa pemblokiran kanal komunikasi entitas ilegal. Sebanyak 2.422 nomor kontak telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk diblokir guna memutus akses ke calon korban.
Baca Juga: 90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar
"Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak," jelas Friderica.
(akr)
Lihat Juga :