PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online
Rabu, 14 Mei 2025 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Wajib pajak yang belum mendaftar e-SPPT disarankan untuk segera melakukan registrasi agar dapat menerima SPPT secara digital di tahun-tahun berikutnya. Berikut langkah-langkah pendaftaran:
1. Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt
2. Klik tombol “Daftar e-SPPT PBB” di pojok kanan atas halaman
3. Isi data diri secara lengkap
a. Nama
b. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1. Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt
2. Klik tombol “Daftar e-SPPT PBB” di pojok kanan atas halaman
3. Isi data diri secara lengkap
a. Nama
b. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Lihat Juga :