Kemenhub Tegaskan Belum Ada Rencana Tutup Penerbangan ke Daerah

Kamis, 26 Maret 2020 - 09:26 WIB
Kemenhub Tegaskan Belum Ada Rencana Tutup Penerbangan ke Daerah
Kemenhub Tegaskan Belum Ada Rencana Tutup Penerbangan ke Daerah
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan tanggapan terhadap keinginan beberapa pemerintah daerah (pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan pemerintah daerah tersebut. Namun, dia melanjutkan, bandar udara merupakan objek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," ujar Novie di Jakarta, Kamis (26/3/2020)

Bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Dia menambahkan, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Novie mengatakan bahwa hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun demikian, tegas dia, perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada badan usaha angkutan udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum benar-benar diberlakukan.

Novie juga menambahkan bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I–X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh pemangku kepentingan penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan risiko operasional yang minimal.

"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik," tutupnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5532 seconds (0.1#10.140)