Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:33 WIB
loading...
Jual Emas Antam Apakah...
Pajak penjualan emas batangan Antam. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Penjualan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sering menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penjual. Aturan pajak yang berlaku berbeda-beda tergantung pada status penjual dan jenis transaksi yang dilakukan.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, penjualan emas batangan oleh individu atau konsumen akhir kepada Antam atau toko emas tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak pembeli. Konsumen yang bukan pelaku usaha tidak akan dipotong pajak langsung saat menjual emas batangan.

Sebaliknya, PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual wajib dipungut jika penjual merupakan pedagang atau badan usaha yang bergerak di bidang emas batangan. Pajak ini bersifat tidak final dan harus dilaporkan serta disetorkan oleh pelaku usaha.

"Pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku untuk penjual yang merupakan badan usaha atau pedagang emas, bukan untuk konsumen akhir," terang DJP dikutip dari laman resmi, Selasa (20/5).

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Lagi Rp23.000 per Gram, Waktunya Beli?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved