Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:33 WIB
loading...
Jual Emas Antam Apakah...
Pajak penjualan emas batangan Antam. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Penjualan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sering menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penjual. Aturan pajak yang berlaku berbeda-beda tergantung pada status penjual dan jenis transaksi yang dilakukan.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, penjualan emas batangan oleh individu atau konsumen akhir kepada Antam atau toko emas tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak pembeli. Konsumen yang bukan pelaku usaha tidak akan dipotong pajak langsung saat menjual emas batangan.

Sebaliknya, PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual wajib dipungut jika penjual merupakan pedagang atau badan usaha yang bergerak di bidang emas batangan. Pajak ini bersifat tidak final dan harus dilaporkan serta disetorkan oleh pelaku usaha.

"Pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku untuk penjual yang merupakan badan usaha atau pedagang emas, bukan untuk konsumen akhir," terang DJP dikutip dari laman resmi, Selasa (20/5).

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Lagi Rp23.000 per Gram, Waktunya Beli?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp9.000, Kini Dibanderol Rp2,61 Juta per Gram
Ribuan Sengketa Pajak...
Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Taman Anggrek Ragunan,...
Taman Anggrek Ragunan, Wisata Agro Jakarta yang Turut Dorong Retribusi Daerah
Mengakhiri Beban Ganda...
Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Rekomendasi
Unggahan Nycta Gina...
Unggahan Nycta Gina soal Kebakaran Dekat Rumah Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Rusia Diduga Bantu Iran...
Rusia Diduga Bantu Iran Gempur Pangkalan AS, Trump Akan Tanya Langsung Putin
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Berita Terkini
Indonesia Didorong Kuasai...
Indonesia Didorong Kuasai Teknologi dan Inovasi Perkuat Industrialisasi Hijau
Unilever Indonesia Bukukan...
Unilever Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp2,1 Triliun di Semester I 2026
Ada Kabar Baik dari...
Ada Kabar Baik dari AS-Iran, Harga Minyak Dunia Rontok 1%
Perkuat Operasional...
Perkuat Operasional Rendah Karbon, Danone Indonesia Operasikan PLTS di 11 Pabrik
Tingkatkan Produktivitas...
Tingkatkan Produktivitas Petani, Mahindra-RMA Indonesia Luncurkan Mahindra OJA 3140
BBT Perkuat Ekosistem...
BBT Perkuat Ekosistem Industri Batam lewat Ekspansi Fiber dan 5G
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved