Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:33 WIB
loading...
A A A
Selain itu, apabila individu menjual emas dan memperoleh keuntungan, selisih antara harga jual dan harga beli—dikenal sebagai capital gain merupakan objek Pajak Penghasilan. Keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan lain-lain.

Tidak ada pemotongan pajak otomatis dalam transaksi ini, sehingga kewajiban pelaporan dan pembayaran PPh atas keuntungan sepenuhnya berada di tangan wajib pajak individu.

Sementara, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya tidak dikenakan pada penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Namun, PPN dapat berlaku pada transaksi emas perhiasan atau jasa terkait logam mulia tersebut.

Dalam transaksi buyback atau penjualan kembali emas Antam ke PT Antam, pemotongan PPh Pasal 22 dapat diberlakukan tergantung pada nilai transaksi dan kelengkapan administrasi. Pada masa lalu, tarif yang dikenakan untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat sebesar 1,5%.

Namun, seiring terbitnya aturan terbaru, tarif yang berlaku bagi pelaku usaha kini sebesar 0,25%. Untuk konsumen akhir, buyback umumnya tidak dikenai PPh Pasal 22.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp9.000, Kini Dibanderol Rp2,61 Juta per Gram
Ribuan Sengketa Pajak...
Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Taman Anggrek Ragunan,...
Taman Anggrek Ragunan, Wisata Agro Jakarta yang Turut Dorong Retribusi Daerah
Mengakhiri Beban Ganda...
Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Rekomendasi
Wasit Slavko Vincic...
Wasit Slavko Vincic Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026
Unggahan Nycta Gina...
Unggahan Nycta Gina soal Kebakaran Dekat Rumah Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Berita Terkini
Indonesia Didorong Kuasai...
Indonesia Didorong Kuasai Teknologi dan Inovasi Perkuat Industrialisasi Hijau
Unilever Indonesia Bukukan...
Unilever Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp2,1 Triliun di Semester I 2026
Ada Kabar Baik dari...
Ada Kabar Baik dari AS-Iran, Harga Minyak Dunia Rontok 1%
Perkuat Operasional...
Perkuat Operasional Rendah Karbon, Danone Indonesia Operasikan PLTS di 11 Pabrik
Tingkatkan Produktivitas...
Tingkatkan Produktivitas Petani, Mahindra-RMA Indonesia Luncurkan Mahindra OJA 3140
BBT Perkuat Ekosistem...
BBT Perkuat Ekosistem Industri Batam lewat Ekspansi Fiber dan 5G
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved