Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:33 WIB
loading...
A A A
Selain itu, apabila individu menjual emas dan memperoleh keuntungan, selisih antara harga jual dan harga beli—dikenal sebagai capital gain merupakan objek Pajak Penghasilan. Keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan lain-lain.

Tidak ada pemotongan pajak otomatis dalam transaksi ini, sehingga kewajiban pelaporan dan pembayaran PPh atas keuntungan sepenuhnya berada di tangan wajib pajak individu.

Sementara, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya tidak dikenakan pada penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Namun, PPN dapat berlaku pada transaksi emas perhiasan atau jasa terkait logam mulia tersebut.

Dalam transaksi buyback atau penjualan kembali emas Antam ke PT Antam, pemotongan PPh Pasal 22 dapat diberlakukan tergantung pada nilai transaksi dan kelengkapan administrasi. Pada masa lalu, tarif yang dikenakan untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat sebesar 1,5%.

Namun, seiring terbitnya aturan terbaru, tarif yang berlaku bagi pelaku usaha kini sebesar 0,25%. Untuk konsumen akhir, buyback umumnya tidak dikenai PPh Pasal 22.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved