Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya
Selasa, 20 Mei 2025 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, apabila individu menjual emas dan memperoleh keuntungan, selisih antara harga jual dan harga beli—dikenal sebagai capital gain merupakan objek Pajak Penghasilan. Keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan lain-lain.
Tidak ada pemotongan pajak otomatis dalam transaksi ini, sehingga kewajiban pelaporan dan pembayaran PPh atas keuntungan sepenuhnya berada di tangan wajib pajak individu.
Sementara, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya tidak dikenakan pada penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Namun, PPN dapat berlaku pada transaksi emas perhiasan atau jasa terkait logam mulia tersebut.
Dalam transaksi buyback atau penjualan kembali emas Antam ke PT Antam, pemotongan PPh Pasal 22 dapat diberlakukan tergantung pada nilai transaksi dan kelengkapan administrasi. Pada masa lalu, tarif yang dikenakan untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat sebesar 1,5%.
Namun, seiring terbitnya aturan terbaru, tarif yang berlaku bagi pelaku usaha kini sebesar 0,25%. Untuk konsumen akhir, buyback umumnya tidak dikenai PPh Pasal 22.
Tidak ada pemotongan pajak otomatis dalam transaksi ini, sehingga kewajiban pelaporan dan pembayaran PPh atas keuntungan sepenuhnya berada di tangan wajib pajak individu.
Sementara, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya tidak dikenakan pada penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Namun, PPN dapat berlaku pada transaksi emas perhiasan atau jasa terkait logam mulia tersebut.
Dalam transaksi buyback atau penjualan kembali emas Antam ke PT Antam, pemotongan PPh Pasal 22 dapat diberlakukan tergantung pada nilai transaksi dan kelengkapan administrasi. Pada masa lalu, tarif yang dikenakan untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat sebesar 1,5%.
Namun, seiring terbitnya aturan terbaru, tarif yang berlaku bagi pelaku usaha kini sebesar 0,25%. Untuk konsumen akhir, buyback umumnya tidak dikenai PPh Pasal 22.
Lihat Juga :