Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:33 WIB
loading...
Jual Emas Antam Apakah...
Pajak penjualan emas batangan Antam. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Penjualan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sering menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penjual. Aturan pajak yang berlaku berbeda-beda tergantung pada status penjual dan jenis transaksi yang dilakukan.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, penjualan emas batangan oleh individu atau konsumen akhir kepada Antam atau toko emas tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak pembeli. Konsumen yang bukan pelaku usaha tidak akan dipotong pajak langsung saat menjual emas batangan.

Sebaliknya, PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual wajib dipungut jika penjual merupakan pedagang atau badan usaha yang bergerak di bidang emas batangan. Pajak ini bersifat tidak final dan harus dilaporkan serta disetorkan oleh pelaku usaha.

"Pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku untuk penjual yang merupakan badan usaha atau pedagang emas, bukan untuk konsumen akhir," terang DJP dikutip dari laman resmi, Selasa (20/5).

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Lagi Rp23.000 per Gram, Waktunya Beli?

Selain itu, apabila individu menjual emas dan memperoleh keuntungan, selisih antara harga jual dan harga beli—dikenal sebagai capital gain merupakan objek Pajak Penghasilan. Keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan lain-lain.

Tidak ada pemotongan pajak otomatis dalam transaksi ini, sehingga kewajiban pelaporan dan pembayaran PPh atas keuntungan sepenuhnya berada di tangan wajib pajak individu.

Sementara, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya tidak dikenakan pada penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Namun, PPN dapat berlaku pada transaksi emas perhiasan atau jasa terkait logam mulia tersebut.

Dalam transaksi buyback atau penjualan kembali emas Antam ke PT Antam, pemotongan PPh Pasal 22 dapat diberlakukan tergantung pada nilai transaksi dan kelengkapan administrasi. Pada masa lalu, tarif yang dikenakan untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat sebesar 1,5%.

Namun, seiring terbitnya aturan terbaru, tarif yang berlaku bagi pelaku usaha kini sebesar 0,25%. Untuk konsumen akhir, buyback umumnya tidak dikenai PPh Pasal 22.

Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Hal yang Buat Harga Emas Melambung Tinggi

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk menanyakan ketentuan yang berlaku secara langsung kepada petugas Antam saat melakukan transaksi buyback agar memperoleh informasi yang akurat dan terkini. Penting untuk dicatat bahwa penjualan emas oleh individu tidak terkena pemungutan PPh Pasal 22, tetapi keuntungan yang diperoleh wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan.

Di sisi lain, pelaku usaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 22 atas setiap penjualan emas batangan yang mereka lakukan. Pemahaman atas aturan ini menjadi sangat penting, terutama bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau sumber penghasilan. Dengan mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku, masyarakat dapat mengelola kewajiban pajak dengan tepat dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Berita Terkini
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved