Batas Usia Pencari Kerja Bakal Dihapus? Kemnaker Segera Terbitkan SE
Kamis, 22 Mei 2025 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Noel akan mencari cantolan penghapusan batasan umur pencari kerja. Ia memastikan kebijakan yang diambil nantinya tidak akan bertabrakan dengan Undang-undang (UU).
“Maka dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk mengatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut,” katanya dalam konferensi pers pada 20 Mei 2025.
Baca Juga: 7 Juta Orang di Indonesia Masih Jadi Pengangguran, Kemnaker Ungkap 2 Masalah Utamanya
Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Larang Tahan Ijazah Karyawan
Sementara itu Kemnaker telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M-5HK.04.00-5R-2025 yang berisi larangan penahanan ijazah karyawan. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja.“Maka dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk mengatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut,” katanya dalam konferensi pers pada 20 Mei 2025.
Baca Juga: 7 Juta Orang di Indonesia Masih Jadi Pengangguran, Kemnaker Ungkap 2 Masalah Utamanya
Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Lihat Juga :