Ancam Perburuk Industri Padat Karya, Regulasi Baru Tembakau Dinilai Perlu Dikaji

Jum'at, 23 Mei 2025 - 19:49 WIB
loading...
Ancam Perburuk Industri...
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman menegaskan, bahwa kebijakan aturan baru tembakau perlu dikaji ulang secara menyeluruh agar tidak memperburuk kondisi industri padat karya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperingatkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi menciptakan tekanan fiskal yang signifikan bagi negara. Selain mengancam keberlangsungan industri padat karya seperti tembakau , regulasi ini juga dinilai dapat memperluas pasar rokok ilegal dan menurunkan penerimaan negara dari cukai.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman menegaskan, bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh agar tidak memperburuk kondisi industri padat karya. “Arahan Presiden Prabowo untuk menderegulasi kebijakan yang menghambat ekonomi merupakan langkah strategis untuk merespons ancaman PHK yang semakin nyata di sejumlah sektor industri termasuk akibat dari kebijakan tarif Trump,” jelasnya.

Namun Ia mengingatkan, bahwa deregulasi tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran tanpa arah, tetapi sebagai proses penataan ulang regulasi agar lebih responsif dan kontekstual. Jika kembali pada proses perancangan, PP 28/2024 dinilai masih minim partisipasi bermakna (meaningful participation).

Baca Juga: Menjaga Industri Butuh Regulasi Berimbang, Wacana Kemasan Rokok Seragam Terpental

Lebih lanjut menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit regulasi lintas sektor secara menyeluruh, terutama pada sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja seperti industri tembakau dan makanan-minuman.

PP 28/2024 yang merupakan bentuk regulasi untuk memperkuat aspek kesehatan masyarakat memang patut diapresiasi dari sisi tujuan. Namun bagi Rizal, implementasi kebijakan seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) justru mengandung risiko besar bagi keberlangsungan industri tembakau nasional.

“PP 28/2024 berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap industri tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja. Aturan zonasi penjualan dan pelarangan iklan yang terlalu ketat bisa mengganggu rantai distribusi, menurunkan omzet pelaku usaha ritel, dan pada akhirnya memicu gelombang PHK, terutama di sektor buruh linting dan petani tembakau,” jelas Rizal.

Dalam pandangannya, pemerintah perlu melihat industri tembakau sebagai ekosistem ekonomi yang kompleks dan padat karya, bukan hanya dari sisi konsumsi. Selain ancaman PHK, pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 dan wacana aturan turunannya turut berpotensi memperlemah industri legal dan memperluas pasar rokok ilegal.

Rizal mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara. “Wacana ini berpotensi menurunkan daya tarik produk legal dan memperbesar ceruk pasar bagi rokok ilegal yang tidak menyumbang cukai,” jelasnya.

Ia mencatat, kontribusi cukai hasil tembakau terhadap APBN rata-rata mencapai Rp218 triliun per tahun. Bila konsumsi bergeser ke produk ilegal, negara bisa kehilangan potensi pendapatan hingga puluhan triliun rupiah per tahun. “Kebijakan ini berisiko menciptakan lubang fiskal yang cukup besar,” tegas Rizal.

Menurutnya, solusi bukan hanya memperketat regulasi, melainkan memperkuat pengawasan dan edukasi publik. “Solusinya bukan sekadar memperketat aturan, tetapi memperkuat pengawasan, edukasi konsumen, tidak menaikan cukai, memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak memberi ruang pada pasar ilegal tumbuh,” tuturnya.

Rizal juga menyoroti bahwa upaya pembangunan ekonomi menuju target pertumbuhan 8% seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo akan sangat bergantung pada kontribusi sektor manufaktur dan padat karya, termasuk tembakau. Namun, kebijakan yang terlalu restriktif tanpa roadmap yang jelas bisa membawa dampak buruk.

Baca Juga: Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Hasil Tembakau

Industri tembakau menopang ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir-dari petani, buruh linting, logistik, ritel, hingga penerimaan fiskal negara. Jika pemerintah memaksakan kebijakan restriktif tanpa solusi mitigasi yang konkret, maka tujuan pembangunan ekonomi inklusif hanya akan menjadi jargon kosong.

“Pemerintah harus meninjau ulang pendekatan ‘one size fits all’ terhadap sektor tembakau dan lebih mengedepankan model kebijakan yang proporsional, berbasis data, dan inklusif. Keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi harus dijadikan fondasi utama dalam proses perumusan regulasi industri tembakau,” tutup Rizal.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Rekomendasi
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved