Bansos Tahap II Cair Akhir Mei 2025, Ini Acuan Datanya
Rabu, 28 Mei 2025 - 17:52 WIB
loading...
Kemensos akan menyalurkan bantuan sosial tahap II pada akhir Mei 2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap II pada akhir Mei 2025. Penyaluran kali ini akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.
"Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan," ujar Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian, Andy Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/5).
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tak Sampai 5%, Pemerintah Bakal Bagi-bagi Bansos
Andy menjelaskan, DTSEN merupakan basis data tunggal individu atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia. Data ini telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala. Proses validasi dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dengan mengacu DTSEN, penyaluran bansos diharapkan akan lebih tepat sasaran," ujar Andy.
Ia menambahkan, DTSEN bersifat dinamis dan selalu dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali untuk memastikan akurasi data. Dasar hukum DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Melalui DTSEN, diharapkan bantuan sosial dapat lebih efisien dan akuntabel dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia.
"Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang yang memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala," jelasnya.
"Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan," ujar Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian, Andy Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/5).
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tak Sampai 5%, Pemerintah Bakal Bagi-bagi Bansos
Andy menjelaskan, DTSEN merupakan basis data tunggal individu atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia. Data ini telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala. Proses validasi dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dengan mengacu DTSEN, penyaluran bansos diharapkan akan lebih tepat sasaran," ujar Andy.
Ia menambahkan, DTSEN bersifat dinamis dan selalu dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali untuk memastikan akurasi data. Dasar hukum DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Melalui DTSEN, diharapkan bantuan sosial dapat lebih efisien dan akuntabel dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia.
"Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang yang memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala," jelasnya.
Lihat Juga :