Perbaiki Industri Sawit, Ombudsman RI Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:14 WIB
loading...
Perbaiki Industri Sawit,...
Ombudsman RI mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rangka perbaikan tata kelola industri sawit nasional. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rangka perbaikan tata kelola industri sawit nasional. Salah satu usulan yang disampaikan adalah mendorong pentingnya pembentukan Badan Sawit Nasional sebagai solusi terintegrasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan krusial dalam industri sawit tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan jika pengelolaannya akuntabel, keberadaan Badan Sawit Nasional akan memberikan tambahan pendapatan bagi negara Rp 650 triliun. “Kalau kita serius ingin mengoptimalkan kontribusi industri sawit bagi perekonomian nasional, sudah waktunya Indonesia memiliki Badan Sawit Nasional yang mengelola seluruh kebijakan dari hulu hingga hilir,” ujar Yeka dalam keterangannya, Kamis (29/5).

Yeka menjelaskan tambahan pendapatan negara Rp 650 triliun tersebut berasal dari peningkatan produktivitas, harga ekspor CPO (crude palm oil) yang lebih tinggi karena tidak lagi bermasalah soal deforestasi, hingga tambahan pajak dari sektor sawit. Data Kementerian Keuangan menyebut kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai kurang lebih Rp 88 triliun, dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp 50,2 triliun, PNBP Rp 32,4 triliun, dan Bea Keluar sebesar Rp 6,1 triliun.

Baca Juga: Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Badan Sawit Nasional diusulkan menjadi lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, agar mampu memangkas tumpang tindih kebijakan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, Kehutanan, hingga ATR/BPN. Yeka mencontohkan keberhasilan Malaysia Palm Oil Board (MPOB) yang mampu mengelola industri sawit secara terintegrasi dan efisien, meskipun luas lahannya jauh lebih kecil dari Indonesia. Hasilnya, harga Tandan Buah Segar (TBS) di Malaysia lebih stabil dan lebih tinggi.

Lebih jauh, Yeka menyoroti berbagai masalah mendesak yang membelit industri sawit. Salah satunya adalah rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat yang hanya mencapai 8–10 ton per hektare, jauh di bawah potensi maksimal 19–20 ton per hektare. Hal ini disebabkan oleh buruknya kualitas benih sawit.

"Sekitar 70 persen sawit rakyat menggunakan benih tidak berkualitas. Kunci perbaikannya adalah replanting, tapi pelaksanaannya sangat lambat, padahal dananya ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," ujarnya.

Hingga kini, dari total potensi 6 juta hektare kebun rakyat, replanting baru mencakup sekitar 100 ribu hektare per tahun. Permasalahan lain yang krusial adalah tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan, yang membuat produk sawit Indonesia sulit bersaing secara global. Akibat belum adanya sertifikasi berkelanjutan seperti RSPO untuk sebagian besar sawit nasional, harga CPO Indonesia lebih rendah dibanding negara lain seperti Malaysia.

Terkait tumpang tindih lahan, Yeka menyoroti keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Diakuinya, kehadiran Satgas PKH yang didalamnya ada unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan memang menimbulkan kesan militeristik. Namun, hal tersebut hanya masalah komunikasi. Yeka menyebut adanya harapan di balik pendekatan baru ini. ‘’Jika sipil saja mengurus sawit, mungkin masih banyak masalah. Tapi kehadiran unsur TNI bisa saja niatnya serius, ingin membersihkan tata kelola sawit,” tuturnya.

Menurut Yeka, permasalahan utama yang harus diselesaikan pemerintah bukan sekadar aksi penyitaan, melainkan konflik tumpang tindih lahan sawit yang sudah berlangsung lama akibat lemahnya koordinasi antar kementerian. “Satgas TNI tentu punya daya dobrak untuk menghadapi berbagai latar belakang masyarakat di lapangan. Tapi kalau hanya sebatas penyitaan, lalu setelah itu mau diapakan?” ungkapnya.

Dia mempertanyakan rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan lahan hasil sitaan ke BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Jika lahan tersebut benar kawasan hutan, maka harus dikembalikan fungsinya sebagai hutan.

"Nah kalau memang rencananya dikembalikan kawasan hutan buat apa diserahkan ke Agrinas. Nanti terlihat pemeritah memberikan pelajaran yang kurang pas. Ini katanya kawasan hutan, kok sama pemerintah justru tetap diusahakan sawitnya," ungkapnya.

Baca Juga: SPKS Kolaborasi Laksanakan Program Petani Sawit Terampil

Sebagai solusi, Ombudsman menyarankan agar pemerintah memutihkan terlebih dahulu lahan-lahan yang ingin dikelola tersebut.

"Kalau mau diusahakan, harus diputihkan dan terbitkan APL (areal penggunaan lain) agar sah secara hukum dan memenuhi prinsip good governance," katanya. Namun, dia mengingatkan bahwa Satgas PKH akan kesulitan menyelesaikan masalah tersebut jika hanya mengandalkan kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kehutanan, atau ATR/BPN.

Ombudsman RI mendorong agar Satgas PKH ditransformasikan menjadi Badan Sawit Nasional agar seluruh proses terintegrasi dalam satu atap. Selain menyelesaikan konflik agraria dan tumpang tindih lahan, Badan Sawit Nasional akan menjadi lembaga pengambil kebijakan utama bagi seluruh proses industri sawit nasional. Terkait struktur kelembagaan, Ombudsman menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden, namun dia menyarankan agar Badan Sawit Nasional mengelola setidaknya 8 fungsi strategis, termasuk perumusan regulasi, perizinan, pengawasan, pembinaan petani, dan hilirisasi industri sawit.

Yeka mendukung penuh Satgas PKH menyita lahan-lahan sawit yang benar-benar ilegal. Ombudsman RI menyebut ada 1,6 juta hektare lahan sawit ilegal yang bisa disita. Namun, untuk lahan sawit yang sudah memiliki izin, tidak seharusnya disita. Menurutnya, harus ada proses pembuktian bahwa lahan sawit tersebut benar-benar masuk kawasan hutan atau tidak.

Dalam upaya penetapan kawasan hutan, Ombudsman mengkritisi penggunaan citra satelit sebagai alat utama penentuan. Menurutnya, teknologi tersebut belum cukup akurat dan tidak bisa dijadikan dasar tunggal dalam mengambil keputusan hukum. Harus diverifikasi langsung di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap kasus tumpang tindih harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan mulai dari penunjukan, penetapan tapal batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan hutan.

Selain itu, Yeka juga menyoroti praktik yang tidak adil terkait penggunaan peta terbaru untuk mengadili kasus lama. “Banyak perusahaan dapat izin sejak awal 2000-an, legal, sah secara hukum. Tiba-tiba berdasarkan peta 2020-an dinyatakan melanggar (masuk Kawasan hutan). Ini tidak adil,” ujarnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rekomendasi
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
8 Dubes Baru Dilantik...
8 Dubes Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved