Bahaya jika Membuat Bank Sentral Terus Berjalan Pakai Kruk

Selasa, 08 September 2020 - 07:48 WIB
loading...
Bahaya jika Membuat...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait reformasi keuangan sebagai antisipasi krisis keuangan. Di sisi lain, DPR RI juga mempercepat pembahasan RUU Perubahan UU Bank Indonesia melalui pembahasan internal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Adu cepat antara perppu dan RUU seputar kelembagaan bank sentral membuat gaduh publik yang menyorotinya dengan kritis. Ekonom Senior Indef Fadhil Hasan mengatakan, perppu dan RUU BI tidak tepat bila semangatnya ingin mengamputasi independensi bank sentral.

UU No. 2 Tahun 2020 sebetulnya sudah membuat pincang karena BI tidak independen lagi dengan skema burden sharing (berbagi beban) yang disepakati. Skema itu membuat BI harus membeli surat utang negara (SUN) di pasar perdana dengan bunga 0%.

"Kini perppu dan RUU BI akan menyebabkan independensi tidak hanya pincang namun berisiko menjadi teramputasi secara permanen dari Bank Indonesia. Kedua, perppu dan RUU BI diperkirakan akan menjadikan bank sentral masuk menjadi bagian dari pemerintah sebagaimana peranannya kementerian lembaga dalam kabinet," ujarnya di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Fadli menambahkan, dalam draf RUU BI menyebutkan bahwa BI dapat menyelamatkan bank sistemik yang gagal melalui fasilitas pembiayaan darurat yang tata cara dan ketentuannya harus sesuai dengan UU terpisah. "Dalam hal ini BI dikesankan sebagai juru bayar atau cetak uang yang bebannya dikembalikan lagi ke Bank Indonesia dan pemerintah," cetus dia. ( Baca juga:Dikepung Sentimen Negatif, Indeks Masih Dibekingi Fundamental Ekonomi )

Menurut dia, Perppu 1 Nomor 2020 yang kemudian menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tersebut telah mencampuri independensi BI dalam pembelian surat utang negara dan independensi dalam memberikan pinjaman likuiditas khusus (PLK) kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas. Hal tersebut juga tidak memenuhi persyaratan pinjaman likuiditas jangka pendek yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Tergerusnya hak independen membeli SUN dan memberikan PLK tersebut menyebabkan Bank Indonesia sudah pincang dalam menjalankan tugas, khususnya menjaga stabilitas keuangan.

"Langkah ini dapat dimengerti karena keadaan perekonomian yang darurat dan extra ordinary. Namun jangan terlalu jauh melangkah dengan menjadikan independensi BI menjadi permanen yang justru membahayakan stabilitas sistem keuangan dan ketahanan perekonomian nasional dalam jangka menengah panjang," sebut dia. ( Baca juga:Arab Saudi Tuntut Keadilan Bagi Palestina )

Apabila RUU dan perppu dilanjutkan, sambung dia, maka akan membuat stabilitas sistem keuangan dalam bahaya. "Buktinya sekarang ini nilai tukar rupiah justru melemah di tengah penguatan nilai mata uang negara lain. Pasar telah merespons negatif rencana ini," katanya.

Dia pun mengingatkan jangan sampai ada kepentingan personal dan sekelompok orang yang ingin menguasai kelembagaan keuangan Indonesia. "Kami juga merekomendasikan agar jangan terburu-buru terbitkan RUU dan Perppu reformasi keuangan. Pemerintah sebaiknya fokus kepada penyelamatan ekonomi melalui stimulus ekonomi dan memastikan penyerapan anggaran lebih baik," ungkap Fadli.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Fed Punya Bos Baru!...
The Fed Punya Bos Baru! Sinyal Kenaikan Suku Bunga Bikin Pasar Global Ketar-ketir
Thomas Djiwandono: Saya...
Thomas Djiwandono: Saya Komitmen Jaga Independensi Bank Sentral
Calon Deputi Gubernur...
Calon Deputi Gubernur BI Solikin Juhro Buka Suara soal Independensi Bank Indonesia
Mengulik Alasan Kenapa...
Mengulik Alasan Kenapa Thomas Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI
Independensi BI Terancam...
Independensi BI Terancam Tukar Guling Thomas Djiwandono dan Juda Agung, Benarkah?
Trump Ikut Campur Tangan...
Trump Ikut Campur Tangan Urusan The Fed: Beri Perintah Pecat Pejabat Bank Lisa Cook
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Rekomendasi
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Bahaya Gula bagi Kecantikan,...
Bahaya Gula bagi Kecantikan, Bisa Membuat Penuaan Dini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved