Minim Koordinasi, PP 28/2024 Picu Ancaman bagi Industri Strategis
Jum'at, 30 Mei 2025 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Industri Tembakau Jungkir Balik, Kontraksi 3,77% di Kuartal I-2025
Ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan formil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil dan fomil. Jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PP 28/2024 bisa dibatalkan secara hukum.
Ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan formil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil dan fomil. Jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PP 28/2024 bisa dibatalkan secara hukum.
(nng)
Lihat Juga :