Minim Koordinasi, PP 28/2024 Picu Ancaman bagi Industri Strategis
Jum'at, 30 Mei 2025 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, regulasi yang baik harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang kontraproduktif. "Kementerian Kesehatan (Kemenkes) walaupun mereka akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), tapi harus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lainnya. Nah, di sinilah pentingnya memastikan kepentingan kita, kepentingan kementerian-kementerian itu semua terakomodasi," tegasnya.
Selain PP 28/2024, salah satu isu paling kontroversial adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain pacakging), yang tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. Kebijakan ini dinilai berpotensi merusak ekosistem pertembakauan nasional.
Dampaknya diprediksi luas, mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilir. Lebih jauh, kebijakan ini disebut-sebut mengadopsi prinsip dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan intervensi asing dalam kebijakan domestik.
Kritik juga datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyoroti potensi cacat prosedural dalam penyusunan PP 28/2024.
"Kalau misalnya terbukti PP dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," kata Eddy.
Selain PP 28/2024, salah satu isu paling kontroversial adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain pacakging), yang tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. Kebijakan ini dinilai berpotensi merusak ekosistem pertembakauan nasional.
Dampaknya diprediksi luas, mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilir. Lebih jauh, kebijakan ini disebut-sebut mengadopsi prinsip dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan intervensi asing dalam kebijakan domestik.
Kritik juga datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyoroti potensi cacat prosedural dalam penyusunan PP 28/2024.
"Kalau misalnya terbukti PP dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," kata Eddy.
Lihat Juga :