Bahayakan Konsumen, Usaha Depot Air Isi Ulang Perlu Dievaluasi
Rabu, 04 Juni 2025 - 11:23 WIB
loading...
Praktik usaha depot air minum isi ulang di Kota Bandung dinilai masih jauh dari standar keamanan konsumsi. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Praktik usaha depot air minum isi ulang di Kota Bandung dinilai masih jauh dari standar keamanan konsumsi. Temuan terbaru dari hasil pengujian yang dilakukan masyarakat bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menunjukkan, sebagian besar depot masih belum menerapkan kebersihan dasar.
Kegiatan pengujian ini merupakan tindak lanjut dari program intervensi edukatif yang melibatkan perangkat kelurahan, kader PKK, dan warga. Program tersebut menekankan pentingnya sanitasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengujian air secara berkala untuk memastikan kualitas air tetap layak konsumsi.
Namun, berdasarkan hasil pengujian lanjutan, kondisi di lapangan nyaris tidak berubah. Lebih dari 74 persen sampel air galon isi ulang terbukti masih terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) dan Coliform, yang menunjukkan indikasi pencemaran tinja dan sanitasi buruk.
Selain kualitas air, aspek administratif juga menjadi sorotan. Banyak depot tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tanpa dokumen tersebut, pengawasan dari otoritas kesehatan tidak bisa dijalankan secara efektif.
"Kami sudah memberikan edukasi dan waktu untuk melakukan perbaikan. Tapi faktanya, masih banyak depot yang menggunakan hasil uji laboratorium lama yang sudah tidak berlaku, bahkan ada yang belum pernah menguji air sejak mulai beroperasi," ujar Felicia dari Yayasan Jiva Svastha Nusantara dalam pernyataannya, Rabu (4/6).
Baca Juga: Depot Air Minum di Bekasi Catatkan Kenaikan Omzet, Sepakat Bagi-bagi Keuntungan
Felicia menambahkan, hal ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengakses air minum yang aman dan layak. Menurutnya, sebagian besar depot yang dikunjungi memajang sertifikat uji laboratorium yang sudah kedaluwarsa, padahal Permenkes No. 17 Tahun 2024 mewajibkan pengujian mikrobiologi dilakukan setiap bulan.
Kondisi fisik depot juga memprihatinkan. Tim yayasan menemukan lantai tergenang air, ventilasi buruk, langit-langit berjamur, dan tidak adanya tempat sampah tertutup. Beberapa operator bahkan ditemukan bekerja dalam kondisi tidak higienis, seperti kuku kotor, pakaian lusuh, hingga merokok di area pengisian.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Surya Putra, menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang mencari pihak untuk disalahkan. Namun ketika pelaku usaha tetap tidak berubah meski sudah diberikan edukasi, maka penegakan regulasi harus ditegakkan secara serius.
Surya juga mengungkapkan adanya laporan dari warga yang menemukan jentik nyamuk dalam air galon yang baru dibeli. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa persoalan sanitasi depot bukan hanya soal bakteri, tetapi juga lingkungan depot yang kotor dan lembap, yang bisa menjadi sumber penyakit seperti demam berdarah dan diare.
Baca Juga: 7 Cara Memilih Air Mineral yang Sehat dan Aman untuk Kesehatan
Ia menekankan, perbaikan tidak cukup hanya melalui edukasi. Diperlukan kepatuhan terhadap aturan serta keterlibatan aktif masyarakat sebagai konsumen dalam melaporkan depot yang mencurigakan dan memilih air isi ulang dari depot yang telah memiliki SLHS resmi.
"Air bukan barang sembarangan. Ini dikonsumsi setiap hari oleh anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Kalau praktik dasarnya saja tidak dijalankan, maka para pelaku usaha ini sedang mempertaruhkan kesehatan konsumennya," pungkas Felicia.
Kegiatan pengujian ini merupakan tindak lanjut dari program intervensi edukatif yang melibatkan perangkat kelurahan, kader PKK, dan warga. Program tersebut menekankan pentingnya sanitasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengujian air secara berkala untuk memastikan kualitas air tetap layak konsumsi.
Namun, berdasarkan hasil pengujian lanjutan, kondisi di lapangan nyaris tidak berubah. Lebih dari 74 persen sampel air galon isi ulang terbukti masih terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) dan Coliform, yang menunjukkan indikasi pencemaran tinja dan sanitasi buruk.
Selain kualitas air, aspek administratif juga menjadi sorotan. Banyak depot tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tanpa dokumen tersebut, pengawasan dari otoritas kesehatan tidak bisa dijalankan secara efektif.
"Kami sudah memberikan edukasi dan waktu untuk melakukan perbaikan. Tapi faktanya, masih banyak depot yang menggunakan hasil uji laboratorium lama yang sudah tidak berlaku, bahkan ada yang belum pernah menguji air sejak mulai beroperasi," ujar Felicia dari Yayasan Jiva Svastha Nusantara dalam pernyataannya, Rabu (4/6).
Baca Juga: Depot Air Minum di Bekasi Catatkan Kenaikan Omzet, Sepakat Bagi-bagi Keuntungan
Felicia menambahkan, hal ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengakses air minum yang aman dan layak. Menurutnya, sebagian besar depot yang dikunjungi memajang sertifikat uji laboratorium yang sudah kedaluwarsa, padahal Permenkes No. 17 Tahun 2024 mewajibkan pengujian mikrobiologi dilakukan setiap bulan.
Kondisi fisik depot juga memprihatinkan. Tim yayasan menemukan lantai tergenang air, ventilasi buruk, langit-langit berjamur, dan tidak adanya tempat sampah tertutup. Beberapa operator bahkan ditemukan bekerja dalam kondisi tidak higienis, seperti kuku kotor, pakaian lusuh, hingga merokok di area pengisian.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Surya Putra, menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang mencari pihak untuk disalahkan. Namun ketika pelaku usaha tetap tidak berubah meski sudah diberikan edukasi, maka penegakan regulasi harus ditegakkan secara serius.
Surya juga mengungkapkan adanya laporan dari warga yang menemukan jentik nyamuk dalam air galon yang baru dibeli. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa persoalan sanitasi depot bukan hanya soal bakteri, tetapi juga lingkungan depot yang kotor dan lembap, yang bisa menjadi sumber penyakit seperti demam berdarah dan diare.
Baca Juga: 7 Cara Memilih Air Mineral yang Sehat dan Aman untuk Kesehatan
Ia menekankan, perbaikan tidak cukup hanya melalui edukasi. Diperlukan kepatuhan terhadap aturan serta keterlibatan aktif masyarakat sebagai konsumen dalam melaporkan depot yang mencurigakan dan memilih air isi ulang dari depot yang telah memiliki SLHS resmi.
"Air bukan barang sembarangan. Ini dikonsumsi setiap hari oleh anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Kalau praktik dasarnya saja tidak dijalankan, maka para pelaku usaha ini sedang mempertaruhkan kesehatan konsumennya," pungkas Felicia.
(nng)
Lihat Juga :