Temui Sekjen OECD, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Menuju Keanggotaan OECD
Rabu, 04 Juni 2025 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Peta Jalan Aksesi, IM Indonesia terdiri dari 32 Bab yang mencakup asesmen regulasi, standar, dan praktik nasional terhadap 240 instrumen hukum OECD di 25 bidang kebijakan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi tahap aksesi selanjutnya, yaitu technical review.
“Penyampaian memorandum awal oleh Indonesia pada Pertemuan Dewan Menteri OECD 2025 merupakan momen bersejarah bagi organisasi kami, karena kita memulai fase teknis dari proses aksesi Indonesia ke OECD,” tutur Sekjen Cormann.
“Ini adalah awal dari perjalanan transformasional yang positif yang pada akhirnya akan memberikan manfaat nyata bagi warga negara Indonesia, termasuk melalui peluang investasi dan pertumbuhan yang baru serta peningkatan pendapatan dan standar hidup,” imbuh Sekjen Cormann.
Selain menyerahkan IM, Menko Airlangga juga menyerahkan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 28 Mei 2025 kepada Sekjen OECD yang menyatakan keinginan Indonesia untuk bergabung dalam Konvensi Anti-Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention) dan Kelompok Kerja Anti-Suap.
Ini merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan pemberantasan korupsi lintas negara. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia akan segera menyiapkan strategi untuk mempersiapkan aksesi ke dalam konvensi ini.
Lebih lanjut, OECD merupakan organisasi internasional yang saat ini memiliki 38 negara anggota, di mana 87% merupakan negara maju. Ke-38 negara anggotanya mewakili 46% PDB dunia dan 70% perdagangan global. Keanggotaan Indonesia dalam OECD akan membawa dampak positif, termasuk mendorong transformasi struktural menuju Visi Indonesia Emas 2045 dan memperkuat kepemimpinan Indonesia di kancah global.
“Penyampaian memorandum awal oleh Indonesia pada Pertemuan Dewan Menteri OECD 2025 merupakan momen bersejarah bagi organisasi kami, karena kita memulai fase teknis dari proses aksesi Indonesia ke OECD,” tutur Sekjen Cormann.
“Ini adalah awal dari perjalanan transformasional yang positif yang pada akhirnya akan memberikan manfaat nyata bagi warga negara Indonesia, termasuk melalui peluang investasi dan pertumbuhan yang baru serta peningkatan pendapatan dan standar hidup,” imbuh Sekjen Cormann.
Selain menyerahkan IM, Menko Airlangga juga menyerahkan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 28 Mei 2025 kepada Sekjen OECD yang menyatakan keinginan Indonesia untuk bergabung dalam Konvensi Anti-Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention) dan Kelompok Kerja Anti-Suap.
Ini merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan pemberantasan korupsi lintas negara. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia akan segera menyiapkan strategi untuk mempersiapkan aksesi ke dalam konvensi ini.
Lebih lanjut, OECD merupakan organisasi internasional yang saat ini memiliki 38 negara anggota, di mana 87% merupakan negara maju. Ke-38 negara anggotanya mewakili 46% PDB dunia dan 70% perdagangan global. Keanggotaan Indonesia dalam OECD akan membawa dampak positif, termasuk mendorong transformasi struktural menuju Visi Indonesia Emas 2045 dan memperkuat kepemimpinan Indonesia di kancah global.
Lihat Juga :