Balik Nama PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Online, Begini Cara Mudahnya

Jum'at, 06 Juni 2025 - 11:20 WIB
loading...
Balik Nama PBB-P2 Jakarta...
Pemilik properti di Jakarta kini dapat mengajukan permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemilik properti di Jakarta kini dapat mengajukan permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. Proses ini memungkinkan pemilik untuk memperbarui data kepemilikan objek pajak akibat peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Hal ini penting agar data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan nama pemilik yang sah saat ini.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan, "Dengan hadirnya layanan online, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/6).

Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 secara online:

Langkah-Langkah Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Melalui Pajak Online

1. Masuk ke Website Pajak Online

Kunjungi laman resmi: Pajak Online Jakarta.

2. Login ke Akun Terdaftar

Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar. Centang “I’m Not A Robot”, kemudian 2. klik “Masuk”.

3. Pilih Jenis Pajak

Setelah berhasil masuk, klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih opsi “PBB”.

4. Akses Menu Pelayanan

Klik “Pelayanan”, lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.

5. Isi Data Permohonan

Pada kolom “Jenis Pelayanan”, pilih “Mutasi”.
Pada “Jenis Sub Pelayanan”, pilih jenis layanan yang sesuai.
Isi Identitas Pemohon.
Isi Data Objek Pajak.
Unggah dokumen pendukung yang diminta.

6. Konfirmasi dan Simpan

Setelah semua data terisi dengan benar, centang kolom persetujuan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”, lalu klik “Simpan”.

7. Pantau Status Permohonan

Anda akan diarahkan ke halaman “Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan”, di mana status pengajuan akan terlihat sebagai “Proses Verifikasi Petugas”.

8. Unduh Surat Tanda Terima

Setelah status berubah menjadi “Berkas Selesai”, klik ikon “Unduh” di kolom keterangan untuk memperoleh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2, yang dapat langsung dicetak.

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Cepat Unduh E-SPPT PBB lewat Pajak Online Jakarta

Pastikan semua data yang diunggah sudah lengkap dan akurat untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses. Periksa status permohonan secara berkala melalui akun Anda.

"Dengan mengikuti panduan ini, proses mutasi PBB-P2 dapat dilakukan dengan efisien dan tanpa hambatan. Digitalisasi layanan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak daerah," tutup Morris.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Rekomendasi
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Berita Terkini
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved