Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya

Jum'at, 30 Mei 2025 - 15:52 WIB
loading...
Warga Jakarta Bisa Gratis...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov DKI dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 mulai berlaku sejak 8 April 2025. Ia menegaskan, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Ini adalah bentuk komitmen Pemprov DKI untuk mendorong partisipasi publik dalam pembangunan kota melalui sistem perpajakan yang mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," ujar Morris Danny dalam pernyataannya, Jumat (30/5).

Baca Juga: Lewat Beragam Insentif, Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Taat Pajak

Pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen diberikan secara otomatis kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi sejumlah persyaratan. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk mendapatkan insentif ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
An Se-young Juara Indonesia...
An Se-young Juara Indonesia Open 2026, Rekor Susy Susanti Terancam
Berita Terkini
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved