Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya

Jum'at, 30 Mei 2025 - 15:52 WIB
loading...
Warga Jakarta Bisa Gratis...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov DKI dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 mulai berlaku sejak 8 April 2025. Ia menegaskan, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Ini adalah bentuk komitmen Pemprov DKI untuk mendorong partisipasi publik dalam pembangunan kota melalui sistem perpajakan yang mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," ujar Morris Danny dalam pernyataannya, Jumat (30/5).

Baca Juga: Lewat Beragam Insentif, Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Taat Pajak

Pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen diberikan secara otomatis kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi sejumlah persyaratan. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk mendapatkan insentif ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Berita Terkini
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved