Penerapan Zero Odol Dipercepat, Sosialisasi Mulai Berlaku sejak 1 Juni 2025
Jum'at, 06 Juni 2025 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
"Pemerintah berkomitmen akan membuat langkah-langkah strategis yang diawali dengan sosialisasi, selanjutnya pelaksanaan tahap peringatan, tahap penindakan, perbaikan fasilitas penimbangan, hingga integrasi data dokumen kelengkapan kendaraan barang secara elektronik. Ini langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat bagus untuk diterapkan," paparnya.
Dirinya mengatakan tahap sosialisasi sudah mulai berjalan sejak 1 Juni 2025 secara serentak di Indonesia, dengan menggandeng Korlantas Polri dan seluruh stakeholders terkait. Sosialisasi ini direncanakan akan berlangsung selama satu bulan. Langkah ini menargetkan pelaku industri dan pelaku jasa pengangkutan yang paling berpotensi melakukan pelanggaran.
Tahap sosialisasi diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada para pemilik barang dan pemilik kendaraan akan dampak yang ditimbulkan serta menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang lebih dimensi dan muatan.
"Sosialisasi ditargetkan kepada pelaku industri atau pemilik barang dan pelaku jasa pengangkutan atau pemilik kendaraan sebagai pihak terdepan dalam pendistribusian logistik barang sesuai dengan data sebaran komoditas yang paling sering berpotensi melanggar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yani menyebut, terkait sosialisasi hingga penindakan kendaraan lebih muatan dan lebih dimensi, Ditjen Hubdat menargetkan untuk dilakukan di tiga lokasi utama. Baca Juga: AHY Sebut Truk ODOL Meresahkan Masyarakat dan Sering Akibatkan Kecelakaan
Dirinya mengatakan tahap sosialisasi sudah mulai berjalan sejak 1 Juni 2025 secara serentak di Indonesia, dengan menggandeng Korlantas Polri dan seluruh stakeholders terkait. Sosialisasi ini direncanakan akan berlangsung selama satu bulan. Langkah ini menargetkan pelaku industri dan pelaku jasa pengangkutan yang paling berpotensi melakukan pelanggaran.
Tahap sosialisasi diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada para pemilik barang dan pemilik kendaraan akan dampak yang ditimbulkan serta menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang lebih dimensi dan muatan.
"Sosialisasi ditargetkan kepada pelaku industri atau pemilik barang dan pelaku jasa pengangkutan atau pemilik kendaraan sebagai pihak terdepan dalam pendistribusian logistik barang sesuai dengan data sebaran komoditas yang paling sering berpotensi melanggar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yani menyebut, terkait sosialisasi hingga penindakan kendaraan lebih muatan dan lebih dimensi, Ditjen Hubdat menargetkan untuk dilakukan di tiga lokasi utama. Baca Juga: AHY Sebut Truk ODOL Meresahkan Masyarakat dan Sering Akibatkan Kecelakaan
Lihat Juga :