Pertama Dalam Sejarah, 27 Klaster BUMN Dipangkas Jadi 14

Jum'at, 03 April 2020 - 13:16 WIB
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, 27 Klaster BUMN Dipangkas Jadi 14
A A A
JAKARTA - Restrukturisasi anak cucu perusahaan negara yang dinilai tidak efisien akan berlanjut, dimana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan melakukan perampingan kluster. Hal ini menjadi pertama kali sepanjang sejarah BUMN, ketika dari 27 klaster bisnis yang ada di Kementerian akan dirampingkan jadi 14 klaster atau kurang lebih 50%.

(Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perampingan Anak Cucu BUMN Tetap Berjalan)

Sambung Erick mengutarakan, nantinya setiap wakil menteri masing-masing akan mengawasi 7 sampai 8 klaster. "Dari 27 kluster kita akan coba sesuai supply chain dan bisnis. Kita coba sampai 14 kluster efisiensi. Masing-masing wamen megang 7 sampai 8 klaster," ujar Menteri Erick di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya perampingan dilakukan dengan menyisir satu per satu perusahaan BUMN yang tidak memiliki kinerja dan dampak besar bagi negara. Tidak hanya perampingan klaster, nantinya juga akan dilakukan efisiensi anak usaha perusahaan.

"Tentu kalau masing-masing perusahaan tergantung hasil diskusi review direksi dengan konsultan pendampingnya. Mana yang bisa diefisiensikan. Sekarang yang penting dengan Covid-19, ketahanan cash flow masing-masing perusahaan menjadi raja. Ini kenapa harus efisien," jelasnya.

Dia menambahkan, proses perampingan klaster perusahaan tersebut pertama kali dilakukan sepanjang Kementerian BUMN berdiri. Oleh karena itu, rencana bisnis ini akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

"Kita tidak mau hanya bicara size tapi tidak sehat. Kita harus laporkan kepada Kemenkeu dulu. Ini pertama kali sepanjang kementerian ini berdiri. Saya harapkan para perusahaan BUMN banyak yang sudah Tbk dan harus punya arah serta kepastian yang jelas karena persaingan ini akan terus," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)