Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang
Minggu, 08 Juni 2025 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, Hanif mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat masih berlangsung karena izin usaha pertambangan telah diterbitkan jauh sebelum aturan larangan tersebut berlaku. "Izin tambangnya keluar lebih dulu daripada undang-undang yang melarang. UU ini baru tahun 2014, sedangkan kontrak karya tambang sudah ada sejak 1998," jelasnya.
![Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang]()
Hanif menambahkan, berdasarkan hasil penelitian, sekitar 75 persen spesies karang dunia terdapat di Raja Ampat. Selain itu, hampir 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan hutan lindung yang sangat penting untuk dilestarikan.
Keanekaragaman hayati ini menjadi alasan kuat bagi negara untuk melindungi dan menjaga ekosistem laut serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. "Kita punya kewajiban menjaga keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sana," kata Hanif.
Baca Juga: Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Hanif menambahkan, berdasarkan hasil penelitian, sekitar 75 persen spesies karang dunia terdapat di Raja Ampat. Selain itu, hampir 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan hutan lindung yang sangat penting untuk dilestarikan.
Keanekaragaman hayati ini menjadi alasan kuat bagi negara untuk melindungi dan menjaga ekosistem laut serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. "Kita punya kewajiban menjaga keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sana," kata Hanif.
Baca Juga: Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Lihat Juga :