Cara Praktis Urus Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Berikut Alur Lengkapnya

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:52 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. "Selain menghindari denda, membayar pajak tepat waktu juga berarti berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," ujar dia, Rabu (11/5).

Berikut Alur Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Samsat DKI Jakarta

1. Pendaftaran

Wajib pajak mengisi formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) yang disediakan petugas. Dokumen seperti STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperiksa keasliannya sebelum data dimasukkan ke sistem.

2. Penerbitan SKKP

Petugas menerbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berisi rincian biaya pajak yang harus dibayar, meliputi PKB, BBN-KB (jika ada), SWDKLLJ, biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta denda (jika ada).

3. Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket atau melalui kanal pembayaran elektronik. Dana akan disalurkan ke masing-masing instansi: Polri (untuk administrasi STNK dan plat nomor), Bapenda DKI Jakarta (PKB dan BBN-KB), dan Jasa Raharja (SWDKLLJ). Setelah pembayaran, wajib pajak menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) sebagai bukti pembayaran sah.

4. Pencetakan dan Pengesahan

STNK dan TNKB dicetak dan disahkan setelah semua pembayaran selesai.

5. Penyerahan Dokumen

STNK, TNKB, dan TBPKP diserahkan kembali kepada wajib pajak sebagai dokumen resmi. Dengan memahami proses ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Rekomendasi
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Dibuka, 144 Pegolf Ambil Bagian
Berita Terkini
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved