Cara Praktis Urus Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Berikut Alur Lengkapnya
Rabu, 11 Juni 2025 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. "Selain menghindari denda, membayar pajak tepat waktu juga berarti berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," ujar dia, Rabu (11/5).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. "Selain menghindari denda, membayar pajak tepat waktu juga berarti berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," ujar dia, Rabu (11/5).
Berikut Alur Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Samsat DKI Jakarta
1. Pendaftaran
Wajib pajak mengisi formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) yang disediakan petugas. Dokumen seperti STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperiksa keasliannya sebelum data dimasukkan ke sistem.2. Penerbitan SKKP
Petugas menerbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berisi rincian biaya pajak yang harus dibayar, meliputi PKB, BBN-KB (jika ada), SWDKLLJ, biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta denda (jika ada).3. Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket atau melalui kanal pembayaran elektronik. Dana akan disalurkan ke masing-masing instansi: Polri (untuk administrasi STNK dan plat nomor), Bapenda DKI Jakarta (PKB dan BBN-KB), dan Jasa Raharja (SWDKLLJ). Setelah pembayaran, wajib pajak menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) sebagai bukti pembayaran sah.4. Pencetakan dan Pengesahan
STNK dan TNKB dicetak dan disahkan setelah semua pembayaran selesai.5. Penyerahan Dokumen
STNK, TNKB, dan TBPKP diserahkan kembali kepada wajib pajak sebagai dokumen resmi. Dengan memahami proses ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.(nng)
Lihat Juga :