OJK Rilis Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan, Berikut Manfaatnya
Rabu, 11 Juni 2025 - 22:10 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis ketentuan baru terkait produk asuransi kesehatan. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis ketentuan baru terkait produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penerapan skema co-payment, yakni pembagian risiko biaya layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan skema ini, nasabah akan menanggung sebagian kecil dari biaya klaim yang diajukan.
Baca Juga: 15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli
OJK menyatakan, skema ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang lebih adil dan efisien dalam industri asuransi kesehatan, serta menjaga keberlanjutan layanan di tengah naiknya biaya medis setiap tahun. OJK berharap dengan adanya regulasi ini, industri asuransi dapat memperbaiki sistem pembiayaan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap pemegang polis.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, skema co-payment tidak akan merugikan masyarakat, selama penerapannya dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan klaim dan penurunan premi sebagai bentuk kompensasi.
"Selama ini banyak penyalahgunaan dengan dalih adanya asuransi. Co-payment menjadi kendali risiko sekaligus mendorong efisiensi," ujar Irvan, Rabu (11/6).
Menurutnya, skema tersebut juga dapat mengurangi klaim berlebihan (overutilization) serta menekan potensi fraud yang melibatkan rumah sakit maupun pasien. Ia mencontohkan sejumlah kasus penggelembungan klaim yang membebani industri asuransi.
Baca Juga: Judi Online Disikat, OJK Blokir Lebih dari 10.000 Rekening
Irvan menambahkan skema ini tidak akan mengurangi minat masyarakat terhadap asuransi. Pasalnya, kenaikan biaya kesehatan akibat inflasi medis jauh lebih tinggi dibandingkan porsi co-payment yang harus ditanggung nasabah.
"BPJS Kesehatan bukan pilihan yang setara, terutama dengan adanya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," katanya, merujuk pada keterbatasan layanan dan kapasitas fasilitas kesehatan publik.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik agar memahami bahwa co-payment hanya berlaku ketika terjadi klaim, berbeda dengan premi yang dibayarkan secara tetap.
"Ini untuk menjaga sustainability asuransi dalam memberi layanan kepada nasabah. Premi adalah biaya tetap, sedangkan co-payment bersifat variabel dan hanya dikenakan saat klaim," imbuhnya.
Senada, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyebut co-payment penting untuk menahan lonjakan premi. Tanpa skema ini, kenaikan biaya kesehatan akan terus mendorong premi naik, yang pada akhirnya justru memberatkan masyarakat.
"Kita percaya apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat. Klaim naik itu pasti memberatkan kami yang pada akhirnya akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini," jelas Budi.
Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penerapan skema co-payment, yakni pembagian risiko biaya layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan skema ini, nasabah akan menanggung sebagian kecil dari biaya klaim yang diajukan.
Baca Juga: 15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli
OJK menyatakan, skema ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang lebih adil dan efisien dalam industri asuransi kesehatan, serta menjaga keberlanjutan layanan di tengah naiknya biaya medis setiap tahun. OJK berharap dengan adanya regulasi ini, industri asuransi dapat memperbaiki sistem pembiayaan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap pemegang polis.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, skema co-payment tidak akan merugikan masyarakat, selama penerapannya dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan klaim dan penurunan premi sebagai bentuk kompensasi.
"Selama ini banyak penyalahgunaan dengan dalih adanya asuransi. Co-payment menjadi kendali risiko sekaligus mendorong efisiensi," ujar Irvan, Rabu (11/6).
Menurutnya, skema tersebut juga dapat mengurangi klaim berlebihan (overutilization) serta menekan potensi fraud yang melibatkan rumah sakit maupun pasien. Ia mencontohkan sejumlah kasus penggelembungan klaim yang membebani industri asuransi.
Baca Juga: Judi Online Disikat, OJK Blokir Lebih dari 10.000 Rekening
Irvan menambahkan skema ini tidak akan mengurangi minat masyarakat terhadap asuransi. Pasalnya, kenaikan biaya kesehatan akibat inflasi medis jauh lebih tinggi dibandingkan porsi co-payment yang harus ditanggung nasabah.
"BPJS Kesehatan bukan pilihan yang setara, terutama dengan adanya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," katanya, merujuk pada keterbatasan layanan dan kapasitas fasilitas kesehatan publik.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik agar memahami bahwa co-payment hanya berlaku ketika terjadi klaim, berbeda dengan premi yang dibayarkan secara tetap.
"Ini untuk menjaga sustainability asuransi dalam memberi layanan kepada nasabah. Premi adalah biaya tetap, sedangkan co-payment bersifat variabel dan hanya dikenakan saat klaim," imbuhnya.
Senada, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyebut co-payment penting untuk menahan lonjakan premi. Tanpa skema ini, kenaikan biaya kesehatan akan terus mendorong premi naik, yang pada akhirnya justru memberatkan masyarakat.
"Kita percaya apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat. Klaim naik itu pasti memberatkan kami yang pada akhirnya akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini," jelas Budi.
(nng)
Lihat Juga :