OJK Rilis Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan, Berikut Manfaatnya

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:10 WIB
loading...
OJK Rilis Skema Co-Payment...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis ketentuan baru terkait produk asuransi kesehatan. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis ketentuan baru terkait produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penerapan skema co-payment, yakni pembagian risiko biaya layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan skema ini, nasabah akan menanggung sebagian kecil dari biaya klaim yang diajukan.

Baca Juga: 15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli

OJK menyatakan, skema ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang lebih adil dan efisien dalam industri asuransi kesehatan, serta menjaga keberlanjutan layanan di tengah naiknya biaya medis setiap tahun. OJK berharap dengan adanya regulasi ini, industri asuransi dapat memperbaiki sistem pembiayaan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap pemegang polis.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, skema co-payment tidak akan merugikan masyarakat, selama penerapannya dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan klaim dan penurunan premi sebagai bentuk kompensasi.

"Selama ini banyak penyalahgunaan dengan dalih adanya asuransi. Co-payment menjadi kendali risiko sekaligus mendorong efisiensi," ujar Irvan, Rabu (11/6).

Menurutnya, skema tersebut juga dapat mengurangi klaim berlebihan (overutilization) serta menekan potensi fraud yang melibatkan rumah sakit maupun pasien. Ia mencontohkan sejumlah kasus penggelembungan klaim yang membebani industri asuransi.

Baca Juga: Judi Online Disikat, OJK Blokir Lebih dari 10.000 Rekening

Irvan menambahkan skema ini tidak akan mengurangi minat masyarakat terhadap asuransi. Pasalnya, kenaikan biaya kesehatan akibat inflasi medis jauh lebih tinggi dibandingkan porsi co-payment yang harus ditanggung nasabah.

"BPJS Kesehatan bukan pilihan yang setara, terutama dengan adanya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," katanya, merujuk pada keterbatasan layanan dan kapasitas fasilitas kesehatan publik.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik agar memahami bahwa co-payment hanya berlaku ketika terjadi klaim, berbeda dengan premi yang dibayarkan secara tetap.

"Ini untuk menjaga sustainability asuransi dalam memberi layanan kepada nasabah. Premi adalah biaya tetap, sedangkan co-payment bersifat variabel dan hanya dikenakan saat klaim," imbuhnya.

Senada, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyebut co-payment penting untuk menahan lonjakan premi. Tanpa skema ini, kenaikan biaya kesehatan akan terus mendorong premi naik, yang pada akhirnya justru memberatkan masyarakat.

"Kita percaya apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat. Klaim naik itu pasti memberatkan kami yang pada akhirnya akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini," jelas Budi.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
Hadirkan Perlindungan...
Hadirkan Perlindungan Jiwa yang Fleksibel lewat My Prime Term Protection-Plan Series
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
FIFGROUP Pamer Gedung...
FIFGROUP Pamer Gedung Mewah dan Atap Listrik Matahari!
Rekomendasi
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Berita Terkini
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved