DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Jum'at, 13 Juni 2025 - 11:16 WIB
loading...
DKI Jakarta Hapus Denda...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

"Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak dikenai denda maupun bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam pernyataan resmi, Jumat (13/6).

Baca Juga: Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berharap enam insentif ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Warga diimbau memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025.

Penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak pajak, baik milik pribadi maupun badan usaha. Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, maupun secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Play Store.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Rekomendasi
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Berita Terkini
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved