Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya

Senin, 14 April 2025 - 17:38 WIB
loading...
Punya Kendaraan di Jakarta,...
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu kewajiban penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pemilik kendaraan di Jakarta. FOTO/dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu kewajiban penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pemilik kendaraan di Jakarta. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, PKB juga berperan besar dalam mendukung pembangunan kota.

Ketentuan terkait PKB ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta

PKB dibayarkan setahun sekali secara di muka, sejak kendaraan resmi terdaftar atas nama pemilik. Jika kendaraan tidak dapat digunakan selama satu tahun penuh karena keadaan khusus (misalnya force majeure), pengajuan restitusi atau pengembalian pajak bisa dilakukan untuk periode yang tidak terpakai. Pembayaran dilakukan di wilayah administrasi DKI Jakarta, di kantor Samsat Induk, Gerai Samsat dan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, membayar PKB bukan hanya soal administrasi. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan, peningkatan transportasi publik, dan pengembangan fasilitas kota lainnya.

"Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kepatuhan pembayaran pajak sebagai bagian dari upaya membangun kota yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya yang terdaftar di Jakarta. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang tercatat sebagai pemilik kendaraan. "Artinya, begitu kendaraan dimiliki atau dikuasai, kewajiban membayar pajak pun otomatis berlaku," kata dia.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari pengenaan pajak, antara lain:


1. Kereta api
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved