320 Ribu Ojol Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Target 2 Juta Mitra Driver
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan adalah sebesar Rp48 juta. Tidak hanya itu, Pramudya menyebut BPJS juga akan memberikan manfaat tambahan berupa biaya pendidikan untuk anak peserta yang menjadi ahli waris, mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi, jika peserta meninggal atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja.
Selama masa pemulihan dan tidak bisa bekerja, peserta juga mendapatkan pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari tidak bekerja.
Selain kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga melindungi peserta yang meninggal dunia karena penyebab lain, termasuk saat di luar aktivitas kerja. Peserta tetap akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, meskipun kejadian tidak terjadi saat bekerja.
"Untuk ojol, karena jam kerja fleksibel dan bisa sampai 24 jam, perlindungan berlaku sejak mereka keluar rumah hingga kembali. Bahkan jika meninggal saat hari libur karena sakit biasa, tetap dilindungi," tambah Pramudya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Biayai Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp1,2 Miliar
Selama masa pemulihan dan tidak bisa bekerja, peserta juga mendapatkan pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari tidak bekerja.
Selain kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga melindungi peserta yang meninggal dunia karena penyebab lain, termasuk saat di luar aktivitas kerja. Peserta tetap akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, meskipun kejadian tidak terjadi saat bekerja.
"Untuk ojol, karena jam kerja fleksibel dan bisa sampai 24 jam, perlindungan berlaku sejak mereka keluar rumah hingga kembali. Bahkan jika meninggal saat hari libur karena sakit biasa, tetap dilindungi," tambah Pramudya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Biayai Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp1,2 Miliar
Lihat Juga :