PP 28/2024 Dinilai Ancam Ekonomi Daerah Sentra Tembakau

Jum'at, 20 Juni 2025 - 11:34 WIB
loading...
PP 28/2024 Dinilai Ancam...
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran serius di daerah sentra produksi tembakau. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran serius di daerah sentra produksi tembakau, salah satunya Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini dapat memicu efek berantai yang merugikan sektor pertanian, ketenagakerjaan, hingga pendapatan daerah.

Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, mengungkapkan bahwa wilayahnya merupakan produsen tembakau terbesar kedua di Jawa Timur. Berdasarkan data Dinas Pertanian setempat, luas areal tanam tembakau pada 2024 mencapai 9.172 hektare dan diperkirakan meningkat menjadi 11.524,70 hektare pada 2025. Dengan produktivitas rata-rata 1,2 ton per hektare, produksi tembakau diproyeksikan mencapai 13.829,64 ton.

"Dengan adanya penerapan PP 28/2024, akan muncul multiplier effect yang merugikan bagi daerah kami," ujar Haris dalam pernyataannya, dikutip Jumat (20/6).

Baca Juga: Setor ke Negara Rp240 Triliun, Industri Hasil Tembakau Kini Hadapi Tekanan Berat

Ia menegaskan, sektor tembakau di Probolinggo tidak hanya menyangkut hasil pertanian, tetapi juga menyentuh keberlangsungan hidup ribuan petani dan pekerja industri rokok. Haris mengingatkan bahwa pengurangan produksi tembakau berisiko besar bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
FDA Setujui Klaim Risiko...
FDA Setujui Klaim Risiko Lebih Rendah untuk 20 Varian ZYN
Mengenal Lambung Turah:...
Mengenal Lambung Turah: Kreator yang Konsisten Menjelajahi Kuliner Blusukan di Jawa Timur
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Rekomendasi
VISION+ Perkenalkan...
VISION+ Perkenalkan First Look My Chef in Crime, Sintya Marisca Siap Beraksi
2 Tentara AS Tewas Dirudal...
2 Tentara AS Tewas Dirudal Iran, Anggota DPR Iran: Silakan Melarikan Diri
Pakar Militer Israel...
Pakar Militer Israel Akui Iran Berperang Melawan AS seperti Negara Adidaya Modern, Ini 4 Alasannya
Berita Terkini
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved