Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya
Minggu, 22 Juni 2025 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
1. Kunjungi Situs Resmi
Akses laman: https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Masuk ke Akun Pajak Online
Klik tombol Masuk, lalu masukkan alamat email dan kata sandi. Centang kotak CAPTCHA dan klik Masuk.
3. Pilih Jenis Pajak PBB
Setelah berhasil masuk, buka menu Jenis Pajak, kemudian pilih PBB sebagai layanan yang akan diajukan.
4. Ajukan Pelayanan Mutasi
Masuk ke menu Pelayanan, klik Tambah Permohonan Pelayanan, lalu pilih jenis pelayanan Mutasi.
5. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
Masukkan identitas pemohon dan data objek pajak secara lengkap. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, bukti peralihan hak, dan SPPT terakhir.
6. Konfirmasi dan Kirim
Centang pernyataan persetujuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan.
Akses laman: https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Masuk ke Akun Pajak Online
Klik tombol Masuk, lalu masukkan alamat email dan kata sandi. Centang kotak CAPTCHA dan klik Masuk.
3. Pilih Jenis Pajak PBB
Setelah berhasil masuk, buka menu Jenis Pajak, kemudian pilih PBB sebagai layanan yang akan diajukan.
4. Ajukan Pelayanan Mutasi
Masuk ke menu Pelayanan, klik Tambah Permohonan Pelayanan, lalu pilih jenis pelayanan Mutasi.
5. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
Masukkan identitas pemohon dan data objek pajak secara lengkap. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, bukti peralihan hak, dan SPPT terakhir.
6. Konfirmasi dan Kirim
Centang pernyataan persetujuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan.
Lihat Juga :