Penjual di Toko Online Bakal Kena Pajak, DJP Buka Suara

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:13 WIB
loading...
Penjual di Toko Online...
Ditjen Pajak buka suara terkait dengan rencana penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan penjual online. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak menegaskan bahwa rencana penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan penjual online masih dalam tahap finalisasi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli merespons isu yang ramai dibicarakan terkait pajak e-commerce yang akan dikenakan ke pedagang.

“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” kata Rosmauli.

Sambung Rosmauli menjelaskan, prinsip utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara daring dan luring. Baca Juga: Pajak Ekonomi Digital Per Akhir Maret 2025 Capai Rp34,91 Triliun, Berikut Rinciannya

“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” jelasnya.

Rosmauli juga memastikan, apabila regulasi ini resmi diterbitkan, pemerintah akan menyosialisasikannya secara terbuka dan menyeluruh kepada publik. “Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, laporan Reuters mengungkap bahwa pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari penghasilan penjualan penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Golongan tersebut tergolong sebagai pelaku UMKM yang saat ini sudah diwajibkan membayar pajak dengan tarif tersebut secara langsung. Langkah ini menurut sumber Reuters, juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah lesunya pendapatan akibat harga komoditas yang melemah, pertumbuhan ekonomi yang lambat, dan kendala teknis pada sistem perpajakan yang baru saja diperbarui.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Rekomendasi
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Bacaan Niat untuk Buka...
Bacaan Niat untuk Buka Puasa di Bulan Suci Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved