Operasional Bisnis Terganggu Demo, Perusahaan di Bekasi Ngaku Boncos Rp50 Miliar
Kamis, 26 Juni 2025 - 19:08 WIB
loading...
Demonstrasi berlarut-larut di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikeluhkan pengusaha. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Demonstrasi berlarut-larut di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikeluhkan pengusaha. Bahkan PT. Yamaha Music Facturing Asia (YMMA) mengaku mengalami kerugian Rp50 miliar imbas demo tersebut.
Diketahui demontrasi telah berlangsung sejak Oktober 2024. Bahkan saat Maret 2025 aksi digelar berhari-hari. Terkini demonstrasi kembali digelar pada Senin, 23 Juni 2025. Demo yang digelar kerap menutup akses jalan, bahkan akses keluar masuk ke dalam perusahaan.
"Kalau sampai kondisi kemarin sekitar lebih dari Rp50 miliar untuk hanya beberapa hari di bulan Maret terkait kerugian," kata Direktur Human Resources (HR) PT YMMA, Lili Gunawan dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Buntut PHK Pekerja, Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi
Dia menjelaskan, kerugian itu disebabkan tidak bisa produksi lantaran aksi demo yang menutup lalu lintas ke pabrik. Bus antar jemput karyawan diadang demonstran. Selain itu, kontainer bahan baku dan barang jadi yang siap diekspor tidak bisa keluar dari pabrik.
"Tentu saja kita tidak bisa memproduksi, itu penyebab kerugian tertinggi. Itu tidak hanya kerugian materi, belum bicara soal kerugian lain seperti kepercayaan terhadap customer," jelasnya.
Selain itu kata Gunawan, demo yang kerap menutup akses masuk perusahaan membuat perusahaan tidak bisa berproduksi. Hal itu tentu berdampak pada tidak ada output yang dihasilkan atas target yang sudah direncanakan.
"Customer kami yang menunggu produk kami tentu saja menjadi delay harus menunggu lagi karena produknya tidak bisa dibuat," katanya.
Karena tidak bisa memproduksi, otomatis produk material tidak digunakan. Hal ini akan berimbas kepada vendor maupun supplier-supplier. Jika produksi di YMMA mengalami keterlambatan, penyerapan bahan baku dan jasa-jasa yang diberikan oleh vendor dan supplier akan terganggu juga.
Dia mengatakan, supplier akan menerima keuntungan jika penyerapan bahan baku dan layanan yang diperlukan oleh YMMA berjalan. "Sehingga imbasnya ke perusahaan lain sebagai pemasok atau vendor/supplier YMMA," ucapnya.
Saat ini jumlah karyawan ada sekitar 3.000, serta sejumlah vendor-vendor yang jika demo ini terus dibiarkan akan sangat berdampak terhadap berbagai pihak. Untuk itu, pihak YMMA berharap agar tidak ada lagi aksi demo. Apalagi, kawasan industri MM2100 masuk dalam Objek Vital Nasional yang sebetulnya secara Undang-undang tidak diperbolehkan adanya aksi unjuk rasa.
Apalagi permasalahan PHK atas dua karyawan YMMA ini tengah berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dia berharap para pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Yamaha Music Tutup Pabrik, 1.100 Pekerja Kena PHK
YMMA pun berharap pemerintah hadir dan kepolisian memastikan keamanan agar kegiatan produksi tetap berjalan dan tidak terganggu dan menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga hak para investor.
"Jika aksi ini terus-menerus perusahaan tidak bisa beroperasi, saya juga tidak bisa mengatakan perusahaan ini bakal terus ada. Kami bisa berdiri di sini karena customer bisa membeli produk kami. Jika kami tidak bisa membuat produk, customer tidak bisa mendapatkannya, maka kami juga sebagai perusahaan tidak bisa membayarkan upah karyawan," katanya.
Sebelumnya ribuan buruh menggelar demonstrasi di depan pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (23/6/2025). Aksi yang berlangsung sejak pagi itu mengakibatkan dua akses utama di Jalan Irian ditutup.
Penutupan ini memicu kemacetan panjang dan gangguan lalu lintas di kawasan industri strategis tersebut. Para buruh menyatakan akan terus melanjutkan demonstrasi hingga seluruh tuntutan dipenuhi oleh pihak manajemen PT YMMA.
Unjuk rasa ini dipicu PHK terhadap dua pengurus serikat pekerja, yakni Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini, yang menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris PUK SPSEE FSPMI di PT YMMA.
Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Bekasi, Sarino menyebut PHK tersebut tidak memiliki dasar kuat. “Hasil bipartit dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja sudah jelas. Anjurannya adalah mempekerjakan kembali Bambang karena PHK tidak sesuai prosedur,” tegas Sarino.
Diketahui demontrasi telah berlangsung sejak Oktober 2024. Bahkan saat Maret 2025 aksi digelar berhari-hari. Terkini demonstrasi kembali digelar pada Senin, 23 Juni 2025. Demo yang digelar kerap menutup akses jalan, bahkan akses keluar masuk ke dalam perusahaan.
"Kalau sampai kondisi kemarin sekitar lebih dari Rp50 miliar untuk hanya beberapa hari di bulan Maret terkait kerugian," kata Direktur Human Resources (HR) PT YMMA, Lili Gunawan dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Buntut PHK Pekerja, Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi
Dia menjelaskan, kerugian itu disebabkan tidak bisa produksi lantaran aksi demo yang menutup lalu lintas ke pabrik. Bus antar jemput karyawan diadang demonstran. Selain itu, kontainer bahan baku dan barang jadi yang siap diekspor tidak bisa keluar dari pabrik.
"Tentu saja kita tidak bisa memproduksi, itu penyebab kerugian tertinggi. Itu tidak hanya kerugian materi, belum bicara soal kerugian lain seperti kepercayaan terhadap customer," jelasnya.
Selain itu kata Gunawan, demo yang kerap menutup akses masuk perusahaan membuat perusahaan tidak bisa berproduksi. Hal itu tentu berdampak pada tidak ada output yang dihasilkan atas target yang sudah direncanakan.
"Customer kami yang menunggu produk kami tentu saja menjadi delay harus menunggu lagi karena produknya tidak bisa dibuat," katanya.
Karena tidak bisa memproduksi, otomatis produk material tidak digunakan. Hal ini akan berimbas kepada vendor maupun supplier-supplier. Jika produksi di YMMA mengalami keterlambatan, penyerapan bahan baku dan jasa-jasa yang diberikan oleh vendor dan supplier akan terganggu juga.
Dia mengatakan, supplier akan menerima keuntungan jika penyerapan bahan baku dan layanan yang diperlukan oleh YMMA berjalan. "Sehingga imbasnya ke perusahaan lain sebagai pemasok atau vendor/supplier YMMA," ucapnya.
Saat ini jumlah karyawan ada sekitar 3.000, serta sejumlah vendor-vendor yang jika demo ini terus dibiarkan akan sangat berdampak terhadap berbagai pihak. Untuk itu, pihak YMMA berharap agar tidak ada lagi aksi demo. Apalagi, kawasan industri MM2100 masuk dalam Objek Vital Nasional yang sebetulnya secara Undang-undang tidak diperbolehkan adanya aksi unjuk rasa.
Apalagi permasalahan PHK atas dua karyawan YMMA ini tengah berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dia berharap para pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Yamaha Music Tutup Pabrik, 1.100 Pekerja Kena PHK
YMMA pun berharap pemerintah hadir dan kepolisian memastikan keamanan agar kegiatan produksi tetap berjalan dan tidak terganggu dan menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga hak para investor.
"Jika aksi ini terus-menerus perusahaan tidak bisa beroperasi, saya juga tidak bisa mengatakan perusahaan ini bakal terus ada. Kami bisa berdiri di sini karena customer bisa membeli produk kami. Jika kami tidak bisa membuat produk, customer tidak bisa mendapatkannya, maka kami juga sebagai perusahaan tidak bisa membayarkan upah karyawan," katanya.
Sebelumnya ribuan buruh menggelar demonstrasi di depan pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (23/6/2025). Aksi yang berlangsung sejak pagi itu mengakibatkan dua akses utama di Jalan Irian ditutup.
Penutupan ini memicu kemacetan panjang dan gangguan lalu lintas di kawasan industri strategis tersebut. Para buruh menyatakan akan terus melanjutkan demonstrasi hingga seluruh tuntutan dipenuhi oleh pihak manajemen PT YMMA.
Unjuk rasa ini dipicu PHK terhadap dua pengurus serikat pekerja, yakni Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini, yang menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris PUK SPSEE FSPMI di PT YMMA.
Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Bekasi, Sarino menyebut PHK tersebut tidak memiliki dasar kuat. “Hasil bipartit dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja sudah jelas. Anjurannya adalah mempekerjakan kembali Bambang karena PHK tidak sesuai prosedur,” tegas Sarino.
(akr)
Lihat Juga :