Standar dan Prosedur Balik Nama PBB-P2 di Jakarta, Kini Bisa Online

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:00 WIB
loading...
Standar dan Prosedur...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda kini mempermudah proses balik nama atau mutasi PBB-P2 melalui sistem daring. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini mempermudah proses balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui sistem daring. Proses ini menjadi langkah penting bagi pemilik baru tanah atau bangunan untuk memperbarui data kepemilikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Perubahan nama wajib pajak perlu dilakukan segera setelah terjadi peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan, untuk memastikan keakuratan administrasi dan memudahkan pelunasan pajak di masa mendatang," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, Jumat (28/6).

Balik nama PBB penting untuk memperbarui basis data kepemilikan di sistem pajak daerah. Langkah ini mencegah terjadinya kesalahan penagihan pajak, potensi sengketa, maupun hambatan administratif dalam transaksi atau pengurusan dokumen legal lainnya.

Mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, masyarakat yang ingin mengajukan balik nama wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya, surat permohonan, identitas pemohon (KTP atau KITAP), bukti kepemilikan tanah, bukti peralihan hak seperti akta jual beli, serta bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir.

Dokumen pendukung lainnya termasuk fotokopi IMB atau PBG, foto objek pajak, dan formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap. Bagi pemohon yang menguasakan prosesnya kepada pihak lain, diwajibkan melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa.

Baca Juga: Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya

Untuk mempermudah akses, Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan layanan balik nama PBB secara daring melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak hanya perlu login menggunakan akun terdaftar, memilih jenis layanan PBB, dan mengajukan permohonan mutasi sesuai instruksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Rekomendasi
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Berita Terkini
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved