Staf Ahli Direksi BUMN: Dilarang di Era Dahlan dan Rini, Lancar di Tangan Erick
Rabu, 09 September 2020 - 08:47 WIB
loading...
A
A
A
1. Maksimal Lima Orang Staf Ahli dan Gaji Rp50 Juta Per Bulan
Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan maksimal lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
Bahkan, gaji staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima Staf Ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.
2. Masa Jabatan Staf Ahli Paling Lama 1 Tahun
Dalam bagian lain dari SE Itu dijelaskan, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
Staf Ahli juga tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
3. BUMN Rugi Dilarang Mengangkat Staf Ahli
Direksi di perusahaan pelat merah yang mencatatkan keuangan negatif tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Artinya, Kementerian BUMN pun memberikan catatan dari sisi manfaat tentang keberadaan staf ahli.
Setiap direksi perseroan pun wajib memberitahukan atau meminta persetujuan kepada Erick Thohir terkait rekomendasi atau hasil tunjuk staf ahli.
Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan maksimal lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
Bahkan, gaji staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima Staf Ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.
2. Masa Jabatan Staf Ahli Paling Lama 1 Tahun
Dalam bagian lain dari SE Itu dijelaskan, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
Staf Ahli juga tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
3. BUMN Rugi Dilarang Mengangkat Staf Ahli
Direksi di perusahaan pelat merah yang mencatatkan keuangan negatif tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Artinya, Kementerian BUMN pun memberikan catatan dari sisi manfaat tentang keberadaan staf ahli.
Setiap direksi perseroan pun wajib memberitahukan atau meminta persetujuan kepada Erick Thohir terkait rekomendasi atau hasil tunjuk staf ahli.