Staf Ahli Direksi BUMN: Dilarang di Era Dahlan dan Rini, Lancar di Tangan Erick

Rabu, 09 September 2020 - 08:47 WIB
loading...
A A A
1. Maksimal Lima Orang Staf Ahli dan Gaji Rp50 Juta Per Bulan
Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan maksimal lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
Bahkan, gaji staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima Staf Ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

2. Masa Jabatan Staf Ahli Paling Lama 1 Tahun
Dalam bagian lain dari SE Itu dijelaskan, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

Staf Ahli juga tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.

Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

3. BUMN Rugi Dilarang Mengangkat Staf Ahli
Direksi di perusahaan pelat merah yang mencatatkan keuangan negatif tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Artinya, Kementerian BUMN pun memberikan catatan dari sisi manfaat tentang keberadaan staf ahli.
Setiap direksi perseroan pun wajib memberitahukan atau meminta persetujuan kepada Erick Thohir terkait rekomendasi atau hasil tunjuk staf ahli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Laut Merah Memanas,...
Laut Merah Memanas, Houthi Yaman Serang 2 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved