Staf Ahli Direksi BUMN: Dilarang di Era Dahlan dan Rini, Lancar di Tangan Erick

Rabu, 09 September 2020 - 08:47 WIB
loading...
A A A
"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus dapat persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau enggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga. Kalau mereka enggak layak ya enggak boleh, apalagi kalau mereka rugi, ya ngapain," kata Arya.

4. Gugurnya Surat Edaran Ala Rini Soemarno dan Dahlan Iskan
Dalam sistem hukum, manakala ada aturan baru yang diterbitkan, maka aturan lama dianggap tidak berlaku. Saat Erick Thohir menerbitkan SE Nomor SE-9/MBU/08/2020, maka SE serupa terdahulu dianggap gugur.

Alih-alih bukannya menguatkan SE Nomor SE-04/MBU/09/2017 yang diterbitkan Rini Soemarno pada 29 September 2017 saat menjabat sebagai Menteri BUMN, kebijakan Erick justru membatalkan SE ala Rini yang mengatur larangan adanya penunjukan staf ahli yang dilakukan oleh direksi BUMN.

Hal serupa juga berlaku bagi SE bernomor S-375/MBU.Wk/2011 yang diterbitkan Dahlan Iskan pada 5 Desember 2011. Bila SE ala Rini menguatkan SE Dahlan, maka SE Erick justru menggugurkan kedua aturan tersebut.

Dalam SE Dahlan Iskan, dijelaskan adanya larangan direksi atau pejabat di bawah direksi, serta dewan direksi atau dewan pengawasan tidak diperkenankan mengangkat staf ahli atau staf khusus atau nama lain yang sejenis dan meniadakan staf ahli dan atau staf khusus atau nama lain yang sejenis.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved