Staf Ahli Direksi BUMN: Dilarang di Era Dahlan dan Rini, Lancar di Tangan Erick

Rabu, 09 September 2020 - 08:47 WIB
loading...
Staf Ahli Direksi BUMN:...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belum lama ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan Staf Ahli bagi BUMN. SE itu pun digadang-gadang menjadi panduan bagi direksi sejumlah perseroan pelat merah untuk mengangkat pihak eksternal atau orang di luar BUMN. ( Baca juga:Gagal Bayar Produk Asuransi Jiwa karena Aturan Dilanggar )

Bahkan, pihak Kementerian BUMN sendiri mengklaim aturan baru tersebut merupakan upaya Erick Thohir melakukan penataan dan transparansi di internal sejumlah perusahaan negara yang dinilai amburadul dan tertutup saat memilih sejumlah orang sebagai staf ahli atau advisor.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun menyebut, perseroan tak tanggung-tanggung menggelontorkan dana sebesar Rp100 juta untuk menggaji advisor per satu bulan. Bahkan, dalam catatannya, advisor bisa berjumlah 11-12 dalam satu badan usaha.

"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya, dikutip, Rabu (9/9/2020).

Meski begitu, ada empat fakta menarik lain terkait Surat Edaran ala Menteri Erick Thohir yang dirangkum.

1. Maksimal Lima Orang Staf Ahli dan Gaji Rp50 Juta Per Bulan
Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan maksimal lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
Bahkan, gaji staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima Staf Ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

2. Masa Jabatan Staf Ahli Paling Lama 1 Tahun
Dalam bagian lain dari SE Itu dijelaskan, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

Staf Ahli juga tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.

Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

3. BUMN Rugi Dilarang Mengangkat Staf Ahli
Direksi di perusahaan pelat merah yang mencatatkan keuangan negatif tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Artinya, Kementerian BUMN pun memberikan catatan dari sisi manfaat tentang keberadaan staf ahli.
Setiap direksi perseroan pun wajib memberitahukan atau meminta persetujuan kepada Erick Thohir terkait rekomendasi atau hasil tunjuk staf ahli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0683 seconds (0.1#10.140)