Staf Ahli Direksi BUMN: Dilarang di Era Dahlan dan Rini, Lancar di Tangan Erick
Rabu, 09 September 2020 - 08:47 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Belum lama ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan Staf Ahli bagi BUMN. SE itu pun digadang-gadang menjadi panduan bagi direksi sejumlah perseroan pelat merah untuk mengangkat pihak eksternal atau orang di luar BUMN. ( Baca juga:Gagal Bayar Produk Asuransi Jiwa karena Aturan Dilanggar )
Bahkan, pihak Kementerian BUMN sendiri mengklaim aturan baru tersebut merupakan upaya Erick Thohir melakukan penataan dan transparansi di internal sejumlah perusahaan negara yang dinilai amburadul dan tertutup saat memilih sejumlah orang sebagai staf ahli atau advisor.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun menyebut, perseroan tak tanggung-tanggung menggelontorkan dana sebesar Rp100 juta untuk menggaji advisor per satu bulan. Bahkan, dalam catatannya, advisor bisa berjumlah 11-12 dalam satu badan usaha.
"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya, dikutip, Rabu (9/9/2020).
Meski begitu, ada empat fakta menarik lain terkait Surat Edaran ala Menteri Erick Thohir yang dirangkum.
Bahkan, pihak Kementerian BUMN sendiri mengklaim aturan baru tersebut merupakan upaya Erick Thohir melakukan penataan dan transparansi di internal sejumlah perusahaan negara yang dinilai amburadul dan tertutup saat memilih sejumlah orang sebagai staf ahli atau advisor.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun menyebut, perseroan tak tanggung-tanggung menggelontorkan dana sebesar Rp100 juta untuk menggaji advisor per satu bulan. Bahkan, dalam catatannya, advisor bisa berjumlah 11-12 dalam satu badan usaha.
"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya, dikutip, Rabu (9/9/2020).
Meski begitu, ada empat fakta menarik lain terkait Surat Edaran ala Menteri Erick Thohir yang dirangkum.