Dear Shopaholic, Mulai 1 Oktober Belanja di Shopee Kena PPN 10%
Rabu, 09 September 2020 - 09:09 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dua belas perusahaan tersebut adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., dan Skype Communications SARL.
Selanjutnya adalah Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia. (Baca: Pandemi Bikin Transaksi Shopee Meroket 130% di Kuartal II )
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/9/2020).
Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dua belas perusahaan tersebut adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., dan Skype Communications SARL.
Selanjutnya adalah Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia. (Baca: Pandemi Bikin Transaksi Shopee Meroket 130% di Kuartal II )
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/9/2020).
Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Lihat Juga :