Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum
Selasa, 15 Juli 2025 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau ada kebun sawit belum di-HGU pemerintah akan bersikap proporsional. Kalau kebun sawit itu berdiri sebelum tahun 2016 atau sebelum 2017, bisa jadi tidak salah perusahaannya," ujar Nusron.
Lebih jauh, Budi mengingatkan bahwa apabila proses permohonan HGU tidak dilakukan secara tuntas ya harus segera dituntaskan, apabila nggak tuntas-tuntas maka akan menimbulkan “kegaduhan bisnis” yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap iklim investasi. Karena kepastian hukum sangat penting bagi investasi dan dunia usaha.
"Kalau status tanahnya tidak jelas, maka wajib pajak, hak usaha, bahkan kepastian hukum yang terkait dengan berbagai usaha itu juga tidak jelas," ujar Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi, kebijakan afirmatif terkait dengan legalitas lahan usaha perkebunan harus dilakukan secara sistematis dan mengikuti seluruh prosedur perizinan yang berlaku lintas sektor. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci bagi terciptanya kepastian hukum, perlindungan usaha, serta kredibilitas investasi di sektor agraria dan perkebunan nasional. Ia menjelaskan, penting untuk membedakan antara izin dan hak.
Izin, seperti IUP atau Amdal, merupakan bagian dari rezim perizinan sektor. Sementara itu, HGU adalah bentuk hak atas tanah yang diberikan negara kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu.
"HGU itu bukan izin. HGU adalah hak (right). Dan hak selalu datang bersamaan dengan tanggung jawab (responsibility) dan dan menjalankan berbagai peraturan yang ada (ristriction). Hak untuk mengelola lahan membawa kewajiban untuk menjaga kesuburan tanah, tidak merusak lingkungan, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Inilah prinsip dasar: hak (right), tanggung jawab (responsibility), dan pembatasan (restriction)," tegasnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Privatisasi Pulau di Indonesia Tak Diatur UU
Lebih jauh, Budi mengingatkan bahwa apabila proses permohonan HGU tidak dilakukan secara tuntas ya harus segera dituntaskan, apabila nggak tuntas-tuntas maka akan menimbulkan “kegaduhan bisnis” yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap iklim investasi. Karena kepastian hukum sangat penting bagi investasi dan dunia usaha.
"Kalau status tanahnya tidak jelas, maka wajib pajak, hak usaha, bahkan kepastian hukum yang terkait dengan berbagai usaha itu juga tidak jelas," ujar Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi, kebijakan afirmatif terkait dengan legalitas lahan usaha perkebunan harus dilakukan secara sistematis dan mengikuti seluruh prosedur perizinan yang berlaku lintas sektor. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci bagi terciptanya kepastian hukum, perlindungan usaha, serta kredibilitas investasi di sektor agraria dan perkebunan nasional. Ia menjelaskan, penting untuk membedakan antara izin dan hak.
Izin, seperti IUP atau Amdal, merupakan bagian dari rezim perizinan sektor. Sementara itu, HGU adalah bentuk hak atas tanah yang diberikan negara kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu.
"HGU itu bukan izin. HGU adalah hak (right). Dan hak selalu datang bersamaan dengan tanggung jawab (responsibility) dan dan menjalankan berbagai peraturan yang ada (ristriction). Hak untuk mengelola lahan membawa kewajiban untuk menjaga kesuburan tanah, tidak merusak lingkungan, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Inilah prinsip dasar: hak (right), tanggung jawab (responsibility), dan pembatasan (restriction)," tegasnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Privatisasi Pulau di Indonesia Tak Diatur UU
Lihat Juga :