Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:49 WIB
loading...
A A A
Menurut Budi, ketiga prinsip tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun sistem agraria yang adil dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban berbagai izin sektor lainnya. "Jika dilakukan dengan benar, maka pelaku usaha tidak perlu takut dengan isu kriminalisasi," katanya.

Lebih lanjut, Budi menyoroti persoalan tumpang tindih antara kawasan perkebunan dan klaim kawasan hutan sebagai akar dari banyak konflik legalitas. Ia menilai, banyak kawasan hutan saat ini ditetapkan tidak sesuai prosedur karena tidak didahului oleh proses inventarisasi yang lengkap sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Terkait proses tata batas kawasan hutan, ia menekankan pentingnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesepakatan antara para pihak yang berbatasan. "Tidak bisa hanya mengandalkan peta digital. Tata batas itu harus disepakati di lapangan, dipetakan dengan skala memadai seperti 1: 5.000 atau 1:1.000, tergantung pada luas HGU nya agar menjadi dasar hukum yang akurat. Kalau tidak, ya seperti sekarang, sertifikat sah seperti HGU dan HGB pun bisa lumpuh secara fungsi," ujarnya.

Ia mencontohkan, banyak sertifikat yang tidak bisa digunakan untuk mendapatkan kredit perbankan karena status lahannya diklaim sebagai kawasan hutan. Akibatnya, ribuan hektare lahan menjadi tidak produktif secara ekonomi.

Terkait pengurusan HGU, Budi menilai bahwa proses tersebut tidak rumit jika dijalankan sesuai prosedur. Namun, diperlukan kerja lapangan yang serius, termasuk pelibatan Panitia B yang terdiri dari pemerintah dan masyarakat, pembebasan lahan, dan pemenuhan syarat teknis. "Kalau diikuti sesuai aturan, HGU akan bisa didapat. Memang Panitia B butuh waktu bekerja, saya tahu itu. Jadi ikuti saja aturannya," tandasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitigasi Perubahan Iklim,...
Mitigasi Perubahan Iklim, Program CSR Sambu Group Lindungi Perkebunan Kelapa Rakyat
Ada Ketelitian dan Konsistensi...
Ada Ketelitian dan Konsistensi di Balik Rasa Teh Berkualitas
BPDP Fasilitasi Pemberdayaan...
BPDP Fasilitasi Pemberdayaan UMKM Perkebunan lewat Inacraft 2026
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Karhutla di Kutai Barat,...
Karhutla di Kutai Barat, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Rekomendasi
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved