Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum
Selasa, 15 Juli 2025 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Budi, ketiga prinsip tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun sistem agraria yang adil dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban berbagai izin sektor lainnya. "Jika dilakukan dengan benar, maka pelaku usaha tidak perlu takut dengan isu kriminalisasi," katanya.
Lebih lanjut, Budi menyoroti persoalan tumpang tindih antara kawasan perkebunan dan klaim kawasan hutan sebagai akar dari banyak konflik legalitas. Ia menilai, banyak kawasan hutan saat ini ditetapkan tidak sesuai prosedur karena tidak didahului oleh proses inventarisasi yang lengkap sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Terkait proses tata batas kawasan hutan, ia menekankan pentingnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesepakatan antara para pihak yang berbatasan. "Tidak bisa hanya mengandalkan peta digital. Tata batas itu harus disepakati di lapangan, dipetakan dengan skala memadai seperti 1: 5.000 atau 1:1.000, tergantung pada luas HGU nya agar menjadi dasar hukum yang akurat. Kalau tidak, ya seperti sekarang, sertifikat sah seperti HGU dan HGB pun bisa lumpuh secara fungsi," ujarnya.
Ia mencontohkan, banyak sertifikat yang tidak bisa digunakan untuk mendapatkan kredit perbankan karena status lahannya diklaim sebagai kawasan hutan. Akibatnya, ribuan hektare lahan menjadi tidak produktif secara ekonomi.
Terkait pengurusan HGU, Budi menilai bahwa proses tersebut tidak rumit jika dijalankan sesuai prosedur. Namun, diperlukan kerja lapangan yang serius, termasuk pelibatan Panitia B yang terdiri dari pemerintah dan masyarakat, pembebasan lahan, dan pemenuhan syarat teknis. "Kalau diikuti sesuai aturan, HGU akan bisa didapat. Memang Panitia B butuh waktu bekerja, saya tahu itu. Jadi ikuti saja aturannya," tandasnya.
Lebih lanjut, Budi menyoroti persoalan tumpang tindih antara kawasan perkebunan dan klaim kawasan hutan sebagai akar dari banyak konflik legalitas. Ia menilai, banyak kawasan hutan saat ini ditetapkan tidak sesuai prosedur karena tidak didahului oleh proses inventarisasi yang lengkap sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Terkait proses tata batas kawasan hutan, ia menekankan pentingnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesepakatan antara para pihak yang berbatasan. "Tidak bisa hanya mengandalkan peta digital. Tata batas itu harus disepakati di lapangan, dipetakan dengan skala memadai seperti 1: 5.000 atau 1:1.000, tergantung pada luas HGU nya agar menjadi dasar hukum yang akurat. Kalau tidak, ya seperti sekarang, sertifikat sah seperti HGU dan HGB pun bisa lumpuh secara fungsi," ujarnya.
Ia mencontohkan, banyak sertifikat yang tidak bisa digunakan untuk mendapatkan kredit perbankan karena status lahannya diklaim sebagai kawasan hutan. Akibatnya, ribuan hektare lahan menjadi tidak produktif secara ekonomi.
Terkait pengurusan HGU, Budi menilai bahwa proses tersebut tidak rumit jika dijalankan sesuai prosedur. Namun, diperlukan kerja lapangan yang serius, termasuk pelibatan Panitia B yang terdiri dari pemerintah dan masyarakat, pembebasan lahan, dan pemenuhan syarat teknis. "Kalau diikuti sesuai aturan, HGU akan bisa didapat. Memang Panitia B butuh waktu bekerja, saya tahu itu. Jadi ikuti saja aturannya," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :