Imbalan Tarif Impor 19%, AS Bisa Leluasa Akses Data Pribadi Warga Indonesia
Rabu, 23 Juli 2025 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah Indonesia disebut bersedia memberi kepastian hukum dalam aliran data lintas negara dan mendukung moratorium permanen bea atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7).
Poin strategis lainnya, Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor mineral penting dan komoditas industri kritis ke AS, termasuk produk logam dan bahan mentah yang menjadi komponen utama dalam industri teknologi dan energi. Perjanjian ini juga memuat komitmen Indonesia dalam isu ketenagakerjaan dan lingkungan, termasuk pelarangan impor produk hasil kerja paksa, perbaikan undang-undang ketenagakerjaan, hingga penguatan penegakan hukum lingkungan dan pemberantasan perdagangan produk hutan ilegal.
Kedua negara juga sepakat mempererat kerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan memperkuat rantai pasok global sebagai langkah strategis menghadapi praktik perdagangan tidak adil dari negara ketiga.
Baca Juga: Tarif AS 19% Belum Tentu Berlaku 1 Agustus, Bisa Lebih Cepat atau Molor
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7).
Poin strategis lainnya, Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor mineral penting dan komoditas industri kritis ke AS, termasuk produk logam dan bahan mentah yang menjadi komponen utama dalam industri teknologi dan energi. Perjanjian ini juga memuat komitmen Indonesia dalam isu ketenagakerjaan dan lingkungan, termasuk pelarangan impor produk hasil kerja paksa, perbaikan undang-undang ketenagakerjaan, hingga penguatan penegakan hukum lingkungan dan pemberantasan perdagangan produk hutan ilegal.
Kedua negara juga sepakat mempererat kerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan memperkuat rantai pasok global sebagai langkah strategis menghadapi praktik perdagangan tidak adil dari negara ketiga.
Baca Juga: Tarif AS 19% Belum Tentu Berlaku 1 Agustus, Bisa Lebih Cepat atau Molor
Lihat Juga :