Pelaku UMKM Diingatkan Taat Soal Kelengkapan Perizinan Usaha

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:20 WIB
loading...
Pelaku UMKM Diingatkan...
Pelaku UMKM diingatkan untuk lebih memperhatikan soal kelengkapan administrasi perizinan usaha, menyusul diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) diingatkan untuk lebih memperhatikan soal kelengkapan administrasi perizinan usaha. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Bintang Teknik Konsultan sekaligus CEO BSA Holding, Andre Mahardika, menyusul diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dengan taatnya perizinan, para pelaku usaha mendapatkan jaminan hukum dan dapat dengan tenang menjalankan kegiatan usahanya tersebut tanpa takut adanya gangguan dari ormas, masyarakat sekitar, dan sidak dari OPD setempat,” kata Andre.

Bagi banyak pelaku UMKM, proses mengurus izin kadang dianggap rumit dan memakan waktu. Namun menurut Andre, anggapan itu tak sepenuhnya benar.

Baca Juga: Pemerintah Terus Dukung UMKM Wastra lewat Kemudahan Izin Usaha

Pemerintah kini telah menyederhanakan proses perizinan dengan sistem tenggat waktu yang jelas di setiap tahapannya. Tapi sistem ini tetap menuntut kelengkapan administrasi dari pelaku usaha .

Jika administrasi tidak lengkap, bukan hanya izin yang bisa tertolak, tapi ancaman sanksi pun menanti. “Sanksinya bukan main-main, dari sanksi administratif paksaan, penutupan usaha, bahkan sanksi denda sampai pidana menanti,” tegas Andre.

Untuk itu, UMKM disarankan tidak mengabaikan izin sebagai formalitas semata. Menurut Andre, perizinan justru menjadi dasar hukum bagi usaha untuk tumbuh dan berkembang secara legal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Rekomendasi
Kontroversi VAR! Kane...
Kontroversi VAR! Kane Gagal Dapat Penalti, Alan Shearer Naik Pitam
Kurangi Ketergantungan...
Kurangi Ketergantungan Eropa dari AS, Mampukah Turki Ingin Memperkuat NATO 3.0?
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved