Pelaku UMKM Diingatkan Taat Soal Kelengkapan Perizinan Usaha

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:20 WIB
loading...
Pelaku UMKM Diingatkan...
Pelaku UMKM diingatkan untuk lebih memperhatikan soal kelengkapan administrasi perizinan usaha, menyusul diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) diingatkan untuk lebih memperhatikan soal kelengkapan administrasi perizinan usaha. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Bintang Teknik Konsultan sekaligus CEO BSA Holding, Andre Mahardika, menyusul diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dengan taatnya perizinan, para pelaku usaha mendapatkan jaminan hukum dan dapat dengan tenang menjalankan kegiatan usahanya tersebut tanpa takut adanya gangguan dari ormas, masyarakat sekitar, dan sidak dari OPD setempat,” kata Andre.

Bagi banyak pelaku UMKM, proses mengurus izin kadang dianggap rumit dan memakan waktu. Namun menurut Andre, anggapan itu tak sepenuhnya benar.

Baca Juga: Pemerintah Terus Dukung UMKM Wastra lewat Kemudahan Izin Usaha

Pemerintah kini telah menyederhanakan proses perizinan dengan sistem tenggat waktu yang jelas di setiap tahapannya. Tapi sistem ini tetap menuntut kelengkapan administrasi dari pelaku usaha .

Jika administrasi tidak lengkap, bukan hanya izin yang bisa tertolak, tapi ancaman sanksi pun menanti. “Sanksinya bukan main-main, dari sanksi administratif paksaan, penutupan usaha, bahkan sanksi denda sampai pidana menanti,” tegas Andre.

Untuk itu, UMKM disarankan tidak mengabaikan izin sebagai formalitas semata. Menurut Andre, perizinan justru menjadi dasar hukum bagi usaha untuk tumbuh dan berkembang secara legal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Belajar Mengelola Keuangan...
Belajar Mengelola Keuangan di UMKM Digital Finance Tour
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Angela Tanoesoedibjo:...
Angela Tanoesoedibjo: Perindo Rancang Program Baru Pemberdayaan UMKM
Mitigasi Krisis
Mitigasi Krisis
Rekomendasi
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved