Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Kamis, 24 Juli 2025 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan komposisi seperti itu, pengadilan pun seharusnya menolak gugatan tersebut. Karena tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum PKPU," jelas Ahmad Yani, yang juga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.
Ahmad Yani menyayangkan langkah tersebut, karena dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap pelaku industri teknologi keuangan yang saat ini sedang berupaya membangun citra positif di mata publik.
"Langkah seperti ini bisa menimbulkan kesan negatif dan mengganggu stabilitas psikologis pelaku pasar, terutama karena RAFI adalah perusahaan publik yang memiliki tanggung jawab kepada investor," ujarnya.
Ia juga menambahkan, risiko reputasi menjadi salah satu dari delapan jenis risiko utama dalam dunia usaha. Kasus ini, menurutnya, menunjukkan bagaimana satu tindakan hukum dapat menimbulkan efek domino terhadap persepsi publik maupun industri terkait.
Sementara, Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan, fasilitas pinjaman Rp2 miliar dari CMA merupakan bagian dari skema invoice financing untuk pembiayaan proyek jangka pendek.
"Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh penundaan pelunasan dari beberapa pelanggan. Namun kami tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban dan menjaga komunikasi baik dengan mitra," kata Eko.
Ahmad Yani menyayangkan langkah tersebut, karena dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap pelaku industri teknologi keuangan yang saat ini sedang berupaya membangun citra positif di mata publik.
"Langkah seperti ini bisa menimbulkan kesan negatif dan mengganggu stabilitas psikologis pelaku pasar, terutama karena RAFI adalah perusahaan publik yang memiliki tanggung jawab kepada investor," ujarnya.
Ia juga menambahkan, risiko reputasi menjadi salah satu dari delapan jenis risiko utama dalam dunia usaha. Kasus ini, menurutnya, menunjukkan bagaimana satu tindakan hukum dapat menimbulkan efek domino terhadap persepsi publik maupun industri terkait.
Sementara, Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan, fasilitas pinjaman Rp2 miliar dari CMA merupakan bagian dari skema invoice financing untuk pembiayaan proyek jangka pendek.
"Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh penundaan pelunasan dari beberapa pelanggan. Namun kami tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban dan menjaga komunikasi baik dengan mitra," kata Eko.
Lihat Juga :