Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:57 WIB
loading...
A A A
"Dengan komposisi seperti itu, pengadilan pun seharusnya menolak gugatan tersebut. Karena tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum PKPU," jelas Ahmad Yani, yang juga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.

Ahmad Yani menyayangkan langkah tersebut, karena dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap pelaku industri teknologi keuangan yang saat ini sedang berupaya membangun citra positif di mata publik.

"Langkah seperti ini bisa menimbulkan kesan negatif dan mengganggu stabilitas psikologis pelaku pasar, terutama karena RAFI adalah perusahaan publik yang memiliki tanggung jawab kepada investor," ujarnya.

Ia juga menambahkan, risiko reputasi menjadi salah satu dari delapan jenis risiko utama dalam dunia usaha. Kasus ini, menurutnya, menunjukkan bagaimana satu tindakan hukum dapat menimbulkan efek domino terhadap persepsi publik maupun industri terkait.

Sementara, Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan, fasilitas pinjaman Rp2 miliar dari CMA merupakan bagian dari skema invoice financing untuk pembiayaan proyek jangka pendek.

"Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh penundaan pelunasan dari beberapa pelanggan. Namun kami tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban dan menjaga komunikasi baik dengan mitra," kata Eko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Galbay Pinjol Bukan...
Galbay Pinjol Bukan Solusi, Ini Cara Tepat untuk Lepas dari Jeratan Utang bersama Bisalunas
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Surya Saputra Syok,...
Surya Saputra Syok, Identitasnya Pernah Dijaminkan Pinjol oleh Temannya
Rekomendasi
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved