Istana dan DJP Angkat Bicara soal Kabar Amplop Kondangan Mau Dipajaki
Jum'at, 25 Juli 2025 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Isu soal pajak amplop kondangan pertama kali mencuat usai pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam. Ia menyebut pemerintah sedang memutar otak untuk menambal defisit anggaran, dan salah satu sumber potensial yang disebut adalah uang dari amplop kondangan.
Pernyataan tersebut memicu kehebohan di masyarakat. Banyak warganet mengkritik dan menyindir keras rencana tersebut karena dinilai membebani rakyat kecil yang mengadakan hajatan keluarga. Menanggapi kontroversi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menyasar uang sumbangan dari acara hajatan.
"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata Rosmauli dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak, ada pengecualian penting yang perlu dicatat. "Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegasnya.
Rosmauli juga memastikan bahwa petugas pajak tidak akan hadir di lokasi-lokasi hajatan untuk melakukan pungutan. "DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana ke arah itu," tambahnya.
Pernyataan tersebut memicu kehebohan di masyarakat. Banyak warganet mengkritik dan menyindir keras rencana tersebut karena dinilai membebani rakyat kecil yang mengadakan hajatan keluarga. Menanggapi kontroversi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menyasar uang sumbangan dari acara hajatan.
"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata Rosmauli dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak, ada pengecualian penting yang perlu dicatat. "Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegasnya.
Rosmauli juga memastikan bahwa petugas pajak tidak akan hadir di lokasi-lokasi hajatan untuk melakukan pungutan. "DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana ke arah itu," tambahnya.
Lihat Juga :