Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Rabu, 30 Juli 2025 - 19:18 WIB
loading...
BNI menerangkan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) yang memblokir rekening yang tak aktif untuk mencegah aktivitas ilegal. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif).
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menegaskan, BNI berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK. Baca Juga: Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Okki menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir bisa dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.
Menurut Okki, BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.
Baca Juga: Uang di Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, PPATK Dihujat Warganet
BNI pun mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data seperti nomor ponsel dan alamat email. Langkah itu penting agar nasabah tetap menerima notifikasi dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.
"Kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menegaskan, BNI berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK. Baca Juga: Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Okki menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir bisa dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.
Menurut Okki, BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.
Baca Juga: Uang di Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, PPATK Dihujat Warganet
BNI pun mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data seperti nomor ponsel dan alamat email. Langkah itu penting agar nasabah tetap menerima notifikasi dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.
"Kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki.
(akr)
Lihat Juga :