28 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK Ungkap Ribuan Terkait Judol

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:51 WIB
loading...
28 Juta Rekening Dormant...
Kebanyakan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK memang rekening penampungan hasil pidana. Mayoritas dari kasus tersebut adalah rekening untuk judi online. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkapkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant atau rekening pasif yang sebelumnya dibekukan sejak beberapa bulan lalu. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan sementara ini merupakan bagian dari program pencegahan tindak pidana keuangan yang rutin dilakukan lembaganya.

“Sejak awal proses ini berjalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara transaksinya, lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya,” ujar Ivan kepada MNC Portal, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya pembekuan dilakukan agar rekening tidak aktif tersebut tidak disalahgunakan, terutama oleh pelaku tindak pidana. Setelah nasabah melengkapi dokumen dan mengonfirmasi kepemilikan, PPATK langsung mencabut status pembekuan.

“Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau mencari rekening tidur untuk disalahgunakan menjadi susah,” tegasnya.

Baca Juga: Blokir Rekening Nganggur, PPATK Klaim Lindungi Nasabah: Uang 100% Aman Tak Berkurang

Ivan mengungkapkan, meskipun mayoritas rekening yang dibekukan masuk kategori dormant, ada pula ribuan rekening yang ternyata merupakan rekening penampungan hasil tindak pidana, terutama judi online (judol).

“Kebanyakan ini memang rekening penampungan hasil pidana. Mayoritas dari kasus tersebut adalah rekening untuk judi online . Ini yang membuat kami tegas menutupnya, karena sudah jelas digunakan untuk kejahatan,” jelasnya.

Baca Juga: PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Bank Nganggur yang Diblokir

Berdasarkan prosedur, pembukaan kembali rekening dormant yang dibekukan PPATK dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, nasabah mengajukan keberatan melalui bank. Kedua, PPATK mengaktifkan kembali rekening setelah proses pemeriksaan terkait potensi pidana selesai.

Ivan menegaskan, bahwa langkah ini bukan hanya untuk membersihkan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan, tetapi juga memastikan rekening masyarakat lebih aman dan terpantau.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
436.000 Rekening Terindikasi...
436.000 Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir OJK, Dana Korban Rp566,1 Miliar
Mengenal Apa Itu Rekening...
Mengenal Apa Itu Rekening Dormant yang Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank
Pemblokiran Rekening...
Pemblokiran Rekening Nganggur Bikin Repot Nasabah BSI: Kebijakan Tanpa Lihat Data
Aktifkan Rekening Dormant...
Aktifkan Rekening Dormant Kini Bisa Lewat Super Apps BRImo! Makin Mudah dan Cepat
Nasabah Was-was Rekening...
Nasabah Was-was Rekening Dormant Diblokir, OJK Bakal Revisi Aturan
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved