Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan bagi Industri?

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 10:14 WIB
loading...
Pajak Kripto Dirombak,...
Pemerintah resmi menerbitkan PMK mengatur pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025.

Melalui PMK tersebut, tarif PPh Final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi terhadap mata uang rupiah. Sementara itu, PPN dikenakan sebesar 0% untuk transaksi yang dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyambut positif kehadiran regulasi tersebut. Ia menilai langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara terstruktur dan terukur.

"Kami mengapresiasi kejelasan hukum yang dihadirkan melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah penting yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lain yang juga bebas PPN," ujar Oscar dalam pernyataannya, Jumat (1/8).

Baca Juga: Ethereum Melonjak 80%, Donald Trump Catat Kepemilikan Rp4,3 Triliun

Menurut Oscar, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, kebijakan PPN 0% merupakan terobosan besar. Ia meyakini kebijakan ini akan mendorong efisiensi biaya transaksi sekaligus memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform lokal yang telah patuh regulasi.

"Langkah ini strategis dan akan berdampak langsung pada penguatan ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan," ujarnya.

Oscar menambahkan, kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan publik serta menarik lebih banyak partisipasi masyarakat dan investor. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perpajakan yang terstruktur menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan di Indonesia, yang kini semakin kompetitif di kawasan Asia.

"Kami siap mendukung penuh kebijakan ini baik dari sisi teknis maupun operasional. Indodax akan terus menjalankan peran sebagai pemungut pajak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Oscar juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, otoritas pengawas, dan pelaku industri dalam implementasi kebijakan. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak dan OJK perlu diperkuat agar tidak menimbulkan beban administratif berlapis.

Sebagai pelaku utama di industri kripto nasional, Indodax berkomitmen untuk menjaga integritas pelaporan dan mematuhi regulasi perpajakan yang adil dan transparan. Namun, Oscar mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan inovasi.

"Jika pajaknya terlalu tinggi, dikhawatirkan justru akan mendorong investor lari ke platform luar negeri yang tidak terkena beban pajak domestik," kata dia.

Baca Juga: Trump Sahkan UU Stablecoin, Angin Segar bagi Industri Kripto

Untuk mengantisipasi kebingungan di kalangan pengguna, Indodax juga akan menggencarkan komunikasi melalui kanal resmi serta memberikan pendampingan agar para member memahami perubahan regulasi dan patuh terhadap ketentuan baru.

"Kami percaya, ekosistem yang sehat hanya bisa dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Regulasi yang jelas dan adil adalah kunci pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan," pungkas Oscar.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
Rekomendasi
Mudah Emosi dan Defensif?...
Mudah Emosi dan Defensif? Ternyata Kurang Tidur Bisa Jadi Penyebab Utamanya
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved