Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan bagi Industri?

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 10:14 WIB
loading...
Pajak Kripto Dirombak,...
Pemerintah resmi menerbitkan PMK mengatur pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025.

Melalui PMK tersebut, tarif PPh Final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi terhadap mata uang rupiah. Sementara itu, PPN dikenakan sebesar 0% untuk transaksi yang dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyambut positif kehadiran regulasi tersebut. Ia menilai langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara terstruktur dan terukur.

"Kami mengapresiasi kejelasan hukum yang dihadirkan melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah penting yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lain yang juga bebas PPN," ujar Oscar dalam pernyataannya, Jumat (1/8).

Baca Juga: Ethereum Melonjak 80%, Donald Trump Catat Kepemilikan Rp4,3 Triliun

Menurut Oscar, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, kebijakan PPN 0% merupakan terobosan besar. Ia meyakini kebijakan ini akan mendorong efisiensi biaya transaksi sekaligus memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform lokal yang telah patuh regulasi.

"Langkah ini strategis dan akan berdampak langsung pada penguatan ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan," ujarnya.

Oscar menambahkan, kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan publik serta menarik lebih banyak partisipasi masyarakat dan investor. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perpajakan yang terstruktur menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan di Indonesia, yang kini semakin kompetitif di kawasan Asia.

"Kami siap mendukung penuh kebijakan ini baik dari sisi teknis maupun operasional. Indodax akan terus menjalankan peran sebagai pemungut pajak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Oscar juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, otoritas pengawas, dan pelaku industri dalam implementasi kebijakan. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak dan OJK perlu diperkuat agar tidak menimbulkan beban administratif berlapis.

Sebagai pelaku utama di industri kripto nasional, Indodax berkomitmen untuk menjaga integritas pelaporan dan mematuhi regulasi perpajakan yang adil dan transparan. Namun, Oscar mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan inovasi.

"Jika pajaknya terlalu tinggi, dikhawatirkan justru akan mendorong investor lari ke platform luar negeri yang tidak terkena beban pajak domestik," kata dia.

Baca Juga: Trump Sahkan UU Stablecoin, Angin Segar bagi Industri Kripto

Untuk mengantisipasi kebingungan di kalangan pengguna, Indodax juga akan menggencarkan komunikasi melalui kanal resmi serta memberikan pendampingan agar para member memahami perubahan regulasi dan patuh terhadap ketentuan baru.

"Kami percaya, ekosistem yang sehat hanya bisa dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Regulasi yang jelas dan adil adalah kunci pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan," pungkas Oscar.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Rekomendasi
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Keanu Agl Diperiksa...
Keanu Agl Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Bantah Terima Uang Miliaran Rupiah
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Infografis
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Sumbang Rp838,56 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved