BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Wapres Minta Digunakan untuk Hal Produktif
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
Dalam laporannya, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli memaparkan bahwa penyaluran BSU terus dikebut agar seluruh bantuan dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli dalam laporannya menegaskan bahwa BSU hanya disalurkan 1 kali, sebesar 600 ribu. Pihaknya menegaskan bantuan tersebut diberikan secara utuh tanpa dipotong biaya apapun.
Terkait dengan penyaluran, Menaker Yassierli terus berupaya mendorong agar seluruh BSU dapat segera diterima dan dimanfaatkan secara optimal oleh pekeja.
"Penyaluran bsu kita lakukan melalui bank himbara dan itu sudah hampir 100%, tinggal beberapa yang gagal salur. itu kemudian kita salurkan lewat-lewat melalui PT Pos Kita berharap ini segera selesai,"ungkap Menaker.
Sementara itu Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih dan dukungan penuh terhadap program-program strategis pemerintah, salah satunya BSU yang diberikan kepada pekerja yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli dalam laporannya menegaskan bahwa BSU hanya disalurkan 1 kali, sebesar 600 ribu. Pihaknya menegaskan bantuan tersebut diberikan secara utuh tanpa dipotong biaya apapun.
Terkait dengan penyaluran, Menaker Yassierli terus berupaya mendorong agar seluruh BSU dapat segera diterima dan dimanfaatkan secara optimal oleh pekeja.
"Penyaluran bsu kita lakukan melalui bank himbara dan itu sudah hampir 100%, tinggal beberapa yang gagal salur. itu kemudian kita salurkan lewat-lewat melalui PT Pos Kita berharap ini segera selesai,"ungkap Menaker.
Sementara itu Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih dan dukungan penuh terhadap program-program strategis pemerintah, salah satunya BSU yang diberikan kepada pekerja yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :